Senin, 6 Oktober 2025

Kerja 7 Tahun di Bank, Perempuan di Cirebon Tilap Uang Rp24,6 Miliar, Harga Dompetnya Rp10 Juta

Mantan staf administrasi bank pemerintah di Cirebon tilap uang Rp24,6 miliar. Beraksi selama 7 tahun, punya motor Rp61 juta dan dompet Rp10 juta.

Kolase: Tribuncirebon.com/Eki Yulianto dan Kompas.com/ Muhamad Syahri Romdhon
KASUS KORUPSI BANK - Seorang perempuan berinisial MY, mantan staf administrasi bank pemerintah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon karena melakukan tindak tindak pidana korupsi. Ia diduga menilap dana hingga Rp 24,6 miliar dengan cara memanfaatkan celah sistem perbankan sejak tahun 2018 hingga 2025. 

Atas perbuatannya, MY dijerat pasal berlapis.

"Untuk tindak pidana korupsi di pasal 2, hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3, hukumannya mati atau seumur hidup," terang Yudi.

MY juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Eks Staf Bank di Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Rp 24,6 Miliar, Stargazer Hingga Dompet LV Disita

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunCirebon.com/Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved