Kerja 7 Tahun di Bank, Perempuan di Cirebon Tilap Uang Rp24,6 Miliar, Harga Dompetnya Rp10 Juta
Mantan staf administrasi bank pemerintah di Cirebon tilap uang Rp24,6 miliar. Beraksi selama 7 tahun, punya motor Rp61 juta dan dompet Rp10 juta.
Atas perbuatannya, MY dijerat pasal berlapis.
"Untuk tindak pidana korupsi di pasal 2, hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3, hukumannya mati atau seumur hidup," terang Yudi.
MY juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Eks Staf Bank di Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Rp 24,6 Miliar, Stargazer Hingga Dompet LV Disita
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunCirebon.com/Eki Yulianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.