Kamis, 9 Oktober 2025

Pembunuh Sopir Taksi Online di Bantul Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Teriak Minta Pidana Mati

Pelaku pembunuhan sopir taksi online Juremi divonis seumur hidup, keluarga korban histeris minta hukuman mati di PN Bantul.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukman
Keluarga korban pembunuhan sopir taksi online Juremi menangis histeris di depan PN Bantul setelah mendengar vonis seumur hidup untuk pelaku, Yoga Andry (32), Senin (6/10/2025). 

Tujuan memberikan pembalasan dan perlindungan masyarakat, namun masih membuka peluang rehabilitasi.

Terpidana bisa dipenjara hingga meninggal dunia, meski dalam praktiknya bisa mendapat remisi atau pembebasan bersyarat tergantung kebijakan negara.

Lebih humanis dan reversible dibanding pidana mati, terutama jika ada kesalahan hukum.

Terpidana menjalani hidup dalam penjara dengan tekanan mental jangka panjang.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuiao oleh Eko Arif Wibowo, menyatakan terdakwa Yoga Andry terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan secara berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer. 

"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara seumur hidup," katanya.

Vonis seumur hidup terhadap Yoga Andri tersebut langsung disambut teriakan histeris dari keluarga korban.

Mereka tidak terima terhadap hukuman tersebut. Pasalnya, keluarga korban menginginkan agar pelaku atau terdakwa dikenakan hukuman mati.

Bahkan, selepas sidang putusan dibacakan oleh Majelis Halim, anak-anak almarhum Juremi bersimpuh di depan pintu masuk PN Bantul

"Harusnya hukuman mati! Harusnya hukuman mati," ucap salah satu anak korban, Elli Ismawati (34), sambil teriak histeris.

Kuasa Hukum Keluarga Juremi, Anwar Ari Widodo, mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.

Menurutnya, Majelis Hakim belum bisa merasakan apa yang dirasakan oleh keluarga korban.

" Dan mereka tidak mengikuti apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dengan sudah merasakan apa yang diderita oleh keluarga korban, sehingga JPU meminta untuk putusan hukuman mati. Namun, putusan Majelis Hakim hanya memberikan vonis hukuman seumur hidup," ucapnya.

Kini, pihaknya mendorong kepada JPU untuk melakukan upaya hukum tindak banding dan akan didorong sampai inkrah.  

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved