Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Surakarta selama Oktober 2025, Simak Rincian Biayanya
Pemkot Surakarta bersama Satlantas Polresta Surakarta membuka layanan SIM keliling selama bulan Oktober 2025.
TRIBUNNEWS.COM – Berikut jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling di Kota Surakarta, Jawa Tengah selama bulan Oktober 2025.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor yang telah berusia 17 tahun.
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Guna mempermudah perpanjangan SIM, Pemerintah Kota Surakarta kembali membuka layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah lokasi.
Melalui layanan SIM Keliling Satpas Online (SIM Online) yang dipelopori oleh Satlantas Polresta Surakarta, masyarakat akan semakin mudah untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Baca juga: Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan, Cek Harga Tiap Golongan SIM
Lokasi SIM Keliling
Dikutip dari Instagram @pemkot_solo, berikut daftar lokasi SIM Keliling di Kota Surakarta selama Oktober 2025:
1. Hari Senin: Kantor Kecamatan Jebres/UNS.
2. Hari Selasa: Mangkunegaran/Depan Gedung MTA
3. Hari Rabu: Taman Jayawijaya Mojosongo
4. Hari Kamis: Pasar Oleh-oleh Jongke
5. Hari Jumat: Depan Solo Square Mall
6. Hari Sabtu: Balaikota Surakarta.
*) Sebagai catatan:
- Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08:00 sampai dengan 12:00 WIB.
- Khusus hari Minggu atau tanggal merah, layanan SIM Keliling juga ikut libur.
Syarat Perpanjangan SIM
Adapun syarat untuk memperpanjang SIM yakni sebagai berikut:
- Fotokopi SIM lama dua lembar
- Fotokopi KTP dua lembar
- Fotokopi BPJS Kesehatan dua lembar
Kesemuanya disertai yang asli sebagai bukti.
Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025: Daftar Provinsi, Syarat dan Ketentuan
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka biaya perpanjangan SIM dibedakan sebagai berikut:
*) SIM A dan B
- Biaya asuransi: Rp50.000.
- Biaya perpanjangan: Rp80.000.
- Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp35.000.
- Biaya psikotes: Rp100.000.
Maka jika ditotal menjadi Rp 265.000.
*) SIM C
- Biaya asuransi: Rp50.000.
- Biaya perpanjangan: Rp75.000.
- Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp35.000.
- Biaya psikotes: Rp100.000.
Maka jika ditotal menjadi Rp 260.000.
*) SIM D
- Biaya asuransi: Rp50.000.
- Biaya perpanjangan: Rp30.000.
- Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp35.000.
- Biaya psikotes: Rp100.000.
Maka jika ditotal menjadi Rp 215.000.
(Tribunnews.com/David Adi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.