Rabu, 8 Oktober 2025

5 Fakta Skandal Perselingkuhan di Kendal: Ibu Bhayangkari Ternyata Guru, Pengakuan Jujur Brigadir N

Berikut 5 fakta skandal perselingkuhan ibu Bhayangkari dengan rekan suami sesama anggota polisi di Kendal.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama
POLRES KENDAL
PERIKSA RUMAH - Propam Polres Kendal memeriksa rumah Brigadir N yang berselingkuh dengan wanita W, istri dari polisi Aipda IS. Saat dilakukan pemeriksaan, Propam tak menemukan keberadaan W di rumah Brigadir N. Berikut fakta-faktanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota kepolisian terjadi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Perselingkuhan melibatkan Brigadir N, personil Polsek Kangkung dengan anggota Bhayangkari berinisial W.

W merupakan istri sah dari Aipda IS yang bertugas di Satlantas Polres Kendal.

Mirisnya lagi, antara Aipda IS dan Brigadir N ternyata sama-sama saling kenal.

Berikut 5 fakta skandal perselingkuhan yang melibatkan anggota polisi di Kendal, dirangkum dari TribunJateng.com, Selasa (7/10/2025):

Baca juga: Sosok AKP Nundarto, Kapolsek Brangsong Kendal Dipatsus Buntut Berduaan dengan Janda

1. Awal Kasus Perselingkuhan

Kasus ini berawal dari Aipda IS yang curiga istri sahnya bermain belakang.

Ia kemudian berkoordinasi dengan Propam Polres Kendal dan ketua RT mengecek rumah yang ditempati Brigadir N.

Rombongan mendatangi lokasi pada Kamis (2/10/2025) sekira pukul 22.00.

Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban membeberkan, Aipda IS tidak mendapati sang istri.

Diduga perempuan berinisial W itu telah kabur sebelum rombongan datang melakukan pengecekan.

"Waktu dicek oleh suaminya dan petugas Propam, W tidak ada di rumah Brigadir N."

"Diduga sudah melarikan diri," jelasnya.

2. Sosok Ibu Bhayangkari

Belakangan terungkap sosok ibu Bhayangkari yang menjalin cinta terlarang dengan Brigadir N adalah seorang guru.

W mengajar di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kendal.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) membenarkan, yang bersangkutan berstatus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved