Profil dan Sosok
Sosok Ridho Indah Purnama, Plt Kadis PUTR Binjai Ditahan Kasus Korupsi DBH Sawit, Kerugian Rp2,6 M
Sosok Ridho Indah Purnama, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (kadis PUTR) Binjai, Provinsi Sumatera Utara.
TRIBUNNEWS.COM - Sosok Ridho Indah Purnama, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (kadis PUTR) Binjai, Provinsi Sumatera Utara.
Ridho Indah terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai, tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024.
Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu APBN dan kinerja tertentu, dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang berdampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Saat itu, Pemkot Binjai mendapat DBH senilai Rp 14.903.378.000.
DBH ini, dipergunakan untuk 12 proyek, namun petugas Kejaksaan mendapati dua proyek tidak pernah dikerjakan sama sekali.
Sementara Tim Kejaksaan juga mengecek mutu dan menghitung volume dari 10 proyek yang sudah dikerjakan.
Hasilnya, pekerjaan tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,6 miliar atau Rp 2.656.709.053.
Kejaksaan lantas menetapkan Ridho Indah sebagai tersangka bersama PPTK berinisial SFPZ dan rekanan berinisial TSD.
Selain Ridho Indah, penyidik menetapkan tersangka lain yaitu, PPTK berinisial SFPZ dan penyedia atau rekanan berinisial TSD.
Kini, Plt Kadis PUTR Binjai itu telah ditahan Kejaksaan Negeri Binjai pada Senin (6/10/2025) malam.
Penahan Ridho Indah ini, dilakukan berdasarkan sprindik nomor: Print-03.a/ L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.
Tak menutup kemungkinan Kejaksaan Negeri Binjai bakal menetapkan tersangka lainnya pada kasus dugaan korupsi DBH sawit di Binjai.
Baca juga: Sidang Korupsi Impor Gula, Terdakwa Heran Dituduh Rugikan Negara Padahal Bea Masuk Sesuai Izin
"Perkara ini akan kita dalami siapa saja yang mempunyai ada kesamaan pengetahuan, kesamaan kehendak, supaya kejahatan ini terjadi."
"Mulai dari hulu sampai dengan hilir akan kami lakukan pemeriksaan secara intensif," kata Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan saat menggelar konferensi pers Selasa (7/10/2025), dilansir Tribun-Medan.com.
Iwan menjelaskan, ia akan mendalami siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi DBH sawit TA 2023-2024.
"Pasti nantinya calon tersangka baru apakah ada atau tidak, seperti yang saya sampaikan akan kita dalami siapa pun yang terlibat," ucapnya.
"Apakah atasannya, bawahannya, atau rekan sejawatnya yang memiliki keterkaitan erat dan punya kehendak, keinginan, serta pengetahuan terkait masalah ini, akan kita jadikan tersangka," lanjut Iwan.
Kejari Binjai berpendapat, proyek yang dikerjakan menggunakan DBH sawit ini sudah diatur sedemikian rupa.
"Seperti yang saya sampaikan di sini ada pengaturan proyek. Ada empat perusahaan yang ternyata keempat-empatnya itu dikuasai dengan bendera berbeda ya, dikuasai oleh satu orang,' kata Iwan.
"Apakah kepala (Ka) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) terlibat, ada kesamaan pengetahuan atau kehendak dalam pelaksanaan, akan kita dalami," tambahnya.
Bahkan, menurut Iwan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan pada PBJ. Namun ia tak mau buru-buru mengambil keputusan penetapan tersangka baru.
Awal Mula Kasus Menjerat Plt Kadis PUTR Binjai
Kasus berawal ketika Pemerintah Kota Binjai mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang bersumber dari pusat tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan total Rp 14.903.378.000.
Semua DBH ini, dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkot Binjai tahun 2024.
Namun, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, ada pekerjaan yang tidak semestinya.
"Dari hasil Penyidikan kami atas pekerjaan pemeliharaan berkala jalan pada proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya."
"Di samping itu banyak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," katanya.
Pada tahun 2023, Pemkot Binjai telah menerima dana DBH Sawit sebesar Rp: 7.913.265.000, yang direncanakan untuk mengerjakan 7 paket kegiatan atau proyek pada Tahun 2023.
"Namun 7 kegiatan atau proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Perencanaan," jelas Iwan.
Pada Tahun 2024, Pemkot Binjai menerima lagi kucuran DBH Sawit sebesar Rp 6.990.113.000, yang direncanakan untuk mengerjakan 5 kegiatan pada Tahun 2024.
"Setelah itu Tahun 2024 PUTR Pemko Binjai barulah melaksanakan total 12 Proyek tersebut bersamaan dengan tahun sebelumnya yang dilaksanakan pada tahun 2024."
"Sehingga total kegiatan tersebut ada sebanyak 12 Paket kegiatan atau proyek," kata Iwan.
Baca juga: KPK Korek Percakapan WhatsApp dalam Pusaran Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera
Lantas, tim jaksa penyidik mendalami proses 12 kegiatan proyek tersebut. Hasilnya, ditemukan ada dua kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali.
Namun, uang muka sudah ditarik keseluruhan, yakni pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai Kontrak Sebesar Rp 1.499.928.418,61.
Kemudian, pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai Kontrak Sebesar Rp 2.511.712.745,10.
Dalam hal ini, kata Iwan, uang muka sudah diterima kontraktor atau rekanan sebesar 30 persen.
Di sisi lain, ada 10 kegiatan atau proyek yang seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024, sesuai yang diatur dalam Kontrak tidak selesai dikerjakan.
Faktanya, pekerjaan baru selesai dikerjakan sekitar bulan Mei pada tahun 2025.
"Namun di dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sudah dibuat pada tanggal 24 Desember 2024 yang ditanda tangani PPK, dan rekanan agar seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai tahun 2024 dari 7 Kegiatan," terang Iwan.
Atas temuan penyidik pada proyek pemeliharaan berkala jalan tersebut, penyidik menurunkan tim ahli untuk pengecekan mutu dan menghitung volume dari 10 Proyek jalan yang sudah dikerjakan di lapangan.
Lantas, ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai kontrak, karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp 2.656.709.053.
Kini, sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Selain Penjabat Kadis PTUR Ridho Indah, penyidik menetapkan tersangka lainnya yaitu, PPTK berinisial SFPZ dan penyedia atau rekanan berinisial TSD.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Usai Tahan Plt Kadis PUPR Binjai, Jaksa Dalami Tersangka Lain Termasuk Pimpinan dan Kepala PBJ
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribun-Medan.com/Muhammad Anil Rasyid)
Ridho Indah Purnama
Korupsi DBH Sawit
Binjai
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
dana bagi hasil
Sosok Ridho Indah Purnama
Meaningful
Profil dan Sosok
Rekam Jejak Komjen Yuda Gustawan, Jenderal Bintang Tiga Pengganti Akhmad Wiyagus Jadi Kabaintelkam |
---|
Sosok Pengendara Fortuner yang Tembak Pemotor di OKI Sumsel, Marah Tak Diutangi Rp100 Ribu |
---|
Harta Kekayaan Nashrudin Azis, Eks Walkot Cirebon Jadi Tersangka Korupsi, Kini Anaknya Maling Sepatu |
---|
Sosok Pratu Johari Alfarizi, Prajurit Kostrad Gugur sebelum HUT TNI, Patah Leher Jatuh dari Tank |
---|
Profil Marsdya TNI Khairil Lubis, Jebolan AAU 1990 yang Kini Jabat Pangkogabwilhan II |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.