Berita Viral
Guru di Makassar Diduga Cabuli Murid, Pengacara Sebut Emoji Love Bentuk Perhatian, Apa Kata Polisi?
Amiruddin menegaskan pesan emoji love yang dikirim pelaku hanya bentuk perhatian saja, tidak lebih, karena korban adalah anak asuh nya di kelas.
TRIBUNNEWS.COM - Oknum guru SD berinisial IPT (32) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual kepada muridnya sendiri dengan modus les privat.
IPT yang juga berstatus guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh Polrestabes Makassar.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial SK (12) menceritakan peristiwa itu ke orang tuanya dan ditemukan pula percakapan mencurigakan antara IPT dan SK.
Disebutkan bahwa IPT melakukan tindakan pelecehan hingga menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali. Korban bercerita bahwa dirinya telah mengalami pelecehan dan pemaksaan selama enam bulan, sejak duduk di kelas V SD.
“Modusnya dimulai dari sentuhan fisik saat les, lalu dilanjutkan dengan komunikasi lewat media sosial. Dari situ, terjadi persetubuhan berulang. Hasil visum menunjukkan adanya robekan pada selaput dara di area sensitif korban,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers, Jumat (3/10/2025).
Namun, pernyataan polisi itu dibantah oleh Kuasa hukum IPT, Amiruddin, yang telah dua kali mendampingi tersangka saat penyelidikan dan pemeriksaan.
Amiruddin mengatakan bahwa dia tidak pernah membaca keterangan yang menyebutkan bahwa tersangka sampai melakukan hubungan badan dengan muridnya.
“Sampai kemarin, saya tidak pernah membaca atau melihat keterangan yang menyebutkan bahwa tersangka telah melakukan hubungan badan dengan korban, saya sangat keberatan dengan pernyataan Bapak Kapolrestabes Makassar yang menyampaikan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya,” kata Amiruddin, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Amiruddin, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya disebut pelecehan verbal.
“Jadi yang diakui tersangka itu masih sebatas pelecehan verbal. Untuk pelecehan fisik sama sekali belum ada,” jelasnya.
Amiruddin juga membantah pernyataan Kapolrestabes yang menyebutkan berdasarkan hasil visum ditemukan luka robek pada kemaluan korban.
Baca juga: 21 Kali Cabuli Murid Kelas 2 SD, Oknum Guru Agama di Sragen Ternyata Suka Tonton Film Porno
“Menurut saya itu masih abu-abu. Sekalipun menjadi salah satu alat bukti, robeknya itu belum tentu dilakukan oleh tersangka. Bisa saja ada penyebab lain,” ujarnya.
Terkait dengan pesan yang dikirimkan tersangka kepada korban, Amiruddin tidak menampik adanya chat tersebut.
Namun, Amiruddin menegaskan bahwa pesan tersebut dikirim oleh pelaku hanya sebagai bentuk perhatian saja, tidak lebih.
“Klien saya mengakui memang ada komunikasi lewat chat seperti menggunakan emoji hati, love, dan sebagainya sebagai bentuk perhatian. Kebetulan korban adalah murid yang juga anak asuhnya di kelas, sehingga perhatian itu muncul,” jelas Amiruddin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.