Kamis, 9 Oktober 2025

Berita Viral

Guru di Makassar Diduga Cabuli Murid, Pengacara Sebut Emoji Love Bentuk Perhatian, Apa Kata Polisi?

Amiruddin menegaskan pesan emoji love yang dikirim pelaku hanya bentuk perhatian saja, tidak lebih, karena korban adalah anak asuh nya di kelas.

Penulis: Rifqah
Stok Warta Kota
PELECEHAN MURID - Ilustrasi pelecehan ini diunduh via situs Warta Kota pada Sabtu (8/3/2025). Amiruddin menegaskan pesan emoji love yang dikirim pelaku hanya bentuk perhatian saja, tidak lebih, karena korban adalah anak asuh nya di kelas. 

IPT, kata Amiruddin, juga mengaku mungkin pernah memegang pundak korban sebagai bentuk perhatian.

“Tidak ada tindakan lain seperti yang dituduhkan, apalagi sampai hubungan badan,” ujarnya.

Hingga kini, IPT tidak pernah mengakui tuduhan tersebut, baik kepada kuasa hukum maupun penyidik.

“Makanya saya berani menyatakan bahwa pernyataan Kapolrestabes soal pengakuan tersangka itu keliru, kemungkinan besar hanya diambil dari keterangan pelapor,” jelasnya.

Amiruddin lantas mempertanyakan dasar pernyataan Kapolrestabes soal pengakuan tersangka itu, karena menurutnya, IPT sebagai guru juga patut dihormati dan dilindungi.

“Apakah berdasarkan keterangan saksi dalam BAP, atau hanya berdasarkan opini publik dan penggiringan media? Bagaimanapun juga, tersangka ini adalah sosok figur yang harus dilindungi. Beliau seorang guru, dan sosok guru itu harus dijaga,” sebutnya.

Apa Kata Polisi?

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menanggapi santai pernyataan pengacara IPT yang membantah kliennya melakukan persetubuhan anak di bawah umur itu.

Menurut Arya, pernyataan Amiruddin sebagai seorang kuasa hukum merupakan hal yang wajar.

“Gak ada masalah pengacara bilang dia (IPT) gak terlibat atau mungkin pembelaan, itu tugasnya pengacara, masalah dia keberatan, gak ada masalah. Kalaupun kliennya tidak mengakui, juga tidak masalah, kan gitu,” kata Arya di Mapolsek Panakkukang, Jl Pengayoman, Makassar, Selasa (7/10/2025) malam, dikutip dari TribunMakassar.com.

Arya menjelaskan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan tersangka bukan alat bukti.

“Dalam KUHAP Pasal 184, keterangan tersangka itu bukan alat bukti. Alat bukti itu keterangan terdakwa, sehingga selama masih jadi tersangka, keterangannya belum ada nilainya,” jelasnya.

Mantan Kapolresta Depok ini menyarankan IPT mengakui perbuatannya agar meringankan hukuman.

“Dia akan lebih baik kalau mengaku, karena itu akan meringankan sebenarnya. Tapi kalau dia gak ngaku ya ada bukti lainnya,” terang Arya.

Arya menyebut, bukti lain yang sudah ada itu berupa hasil visum korban, kesaksian korban, dan bukti chat. Selain itu, penetapan tersangka terhadap IPT juga sudah melalui gelar perkara.

“Sehingga begitu ditetapkan tersangka, ini sudah pasti ada alat bukti. Masalah bersalah atau tidak, itu nanti hakim menentukan,” tegasnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved