Aksi Demonstrasi di Pati
Pelaku Pengeroyokan di Depan Gedung DPRD Pati Diringkus, AMPB: Ada 7 Orang
Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengatakan pelaku pengeroyokan terhadap Teguh Istiyanto ada tujuh orang, sudah dilaporkan ke polisi
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, pelaku yang berinisial AJC telah ditangkap.
AJC, ujar Artanto, merupakan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
"Iya, kami tangkap AJC di Pati, kemarin (6/10/2025),"
"Tersangka merupakan pegawai P3K di PDAM kabupaten Pati," ujar Artanto, Selasa (7/10/2025).
Artanto mengatakan, AJC tersebut melakukan pemukulan terhadap korban saat terjadi kericuhan di depan Gedung DPRD Pati.
Ditanya motif, Artanto mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Motif tersangka melakukan pemukulan masih kami dalami," katanya, dikutip dari TribunJateng.com.
Ia menuturkan, pihak Polda Jateng pun saat ini masih melakukan pendalaman dan ada kemungkinan tersangka lain akan ditangkap.
"Kami masih berproses dalam kasus ini jadi ada kemungkinan menangkap para tersangka lainnya," katanya.
Saat ditanya dari kelompok mana pelaku pengeroyokan ini, Artanto enggan menyebutkannya.
Baca juga: Sosok Diduga Menganiaya Pentolan AMPB di Depan Gedung DPRD Pati Ditangkap, Tim Hukum: Hanya Menarik
"Pada prinsipnya ada sekelompok orang melakukan penganiayaan terhadap korban," jelasnya.
Penyidik saat ini tengah berfokus pada pengumpulan bukti lain di lapangan maupun digital.
"Langkah ini untuk mengungkap motif pemukulan tersebut," katanya.
Setelah penangkapan AJC, Artanto juga mengonfirmasi adanya sejumlah orang yang mendatangi Mapolda Jateng untuk meminta penangguhan penahanan.
"Ya itu hak tersangka untuk ajukan penangguhan baik dari keluarga maupun kuasa hukumnya,"
"Namun, dikabulkan atau tidak itu kewenangan penyidik," tandas Artanto.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Sosok Tersangka Penganiaya Teguh AMPB, Pegawai PDAM Unit Kayen Pati
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Mazka Hauzan Naufal/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.