Kamis, 9 Oktober 2025

Bogor Raya Masuk 10 Wilayah Prioritas PSEL, Dedie Rachim Siap Wujudkan Kota Ramah Lingkungan

Bogor Raya ditetapkan sebagai wilayah prioritas PSEL nasional. Dedie Rachim tegaskan komitmen wujudkan kota ramah lingkungan dan berenergi bersih

Editor: Content Writer
Istimewa
BOGOR DUKUNG PSEL - Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bersama pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Bupati Bogor Rudy Susmanto usai pembahasan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Bogor Raya menjadi salah satu dari sepuluh wilayah prioritas nasional untuk percepatan pembangunan PSEL sebagai upaya mewujudkan kota ramah lingkungan dan energi bersih. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan sepuluh wilayah di Indonesia sebagai kawasan prioritas percepatan pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). 

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mengintegrasikan pengelolaan sampah perkotaan dengan penyediaan energi terbarukan yang ramah lingkungan. Penetapan wilayah prioritas dilakukan berdasarkan tiga kriteria utama, yaitu:

1. Memiliki timbulan sampah harian minimal 1.000 ton;

2. Tersedianya lahan untuk pembangunan fasilitas PSEL; dan

3. Komitmen nyata pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran distribusi serta mendukung keberlanjutan pengelolaan sampah.

Adapun sepuluh wilayah prioritas tersebut meliputi DKI Jakarta (4 titik), Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Tangerang, Semarang Raya, Medan, serta kawasan Jawa Barat (Bandung Raya dan Garut).

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa proyek PSEL merupakan bagian dari strategi nasional pengelolaan sampah menuju energi bersih berkelanjutan.

Baca juga: Bupati Bogor dan Wali Kota Bogor Resmikan Kelder Air Mancur sebagai Cagar Budaya

“Penetapan 10 wilayah prioritas ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan sampah modern yang mampu menghasilkan energi listrik ramah lingkungan. Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelaksanaan proyek ini juga segera diterbitkan agar proses pembangunan dapat dipercepat,” ujar Zulkifli Hasan, Selasa (7/10/2025). 

Menanggapi kebijakan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyatakan kesiapannya untuk memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa Bogor Raya, baik Kota maupun Kabupaten memiliki potensi dan kapasitas timbulan sampah yang memadai untuk mendukung keberlangsungan proyek PSEL.

“Pemkot Bogor berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan persyaratan agar dapat segera melangkah ke fase implementasi. Insyaallah, Bogor Raya secara teknis mampu memenuhi kuota sampah harian yang diperlukan untuk operasional fasilitas PSEL,” ujar Dedie Rachim.

Lebih lanjut, Dedie menegaskan bahwa kehadiran PSEL akan menjadi solusi jangka panjang dalam penanganan sampah di kawasan metropolitan Bogor Raya, sekaligus mendorong terwujudnya kota yang bersih, sehat, dan berdaya energi terbarukan.

Baca juga: Sosok Dedie Rachim, Wali Kota Bogor yang Usul Pelajar Tawuran Di-blacklist dari Universitas

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved