Modus Pedagang Jual Beras Oplosan di Toko Ritel, Warga Temukan Kutu saat Dibuka
Kasus beras oplosan dan beras berkutu terungkap di Kupang saat harga beras naik. Polisi tangkap dua tersangka, konsumen dirugikan.
TRIBUNNEWS.COM - Di tengah gejolak kenaikan harga beras di masyarakat, ditemukan pedagang menjual beras oplosan di toko ritel.
Beras oplosan adalah beras yang telah dicampur isinya dengan jenis beras lain. Ini dilakukan untuk manipulasi harga atau kualitas, sehingga menipu konsumen.
Upaya itu dilakukan saat terjadi kenaikan harga beras. Data Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Rabu (8/10/2025) per pukul 12.30 WIB menunjukkan harga beras premium secara nasional tercatat mengalami kenaikan.
Rata-rata harga beras premium mencapai Rp 15.951 per kilogram, atau sekitar 7,05 persen lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.900.
Salah satu temuan ada di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kasus pertama terungkap pada 16 September 2025 setelah polisi menerima laporan masyarakat.
Aparat kepolisian menangkap dan menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka masing-masing berinisial M (36) dan RA (45).
“Ada dua orang dalam kasus tindak pidana perlindungan konsumen di dua lokasi berbeda di Kota Kupang,” ujar Dir Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (9/10/2025).
Dalam penyelidikan, tersangka M diketahui menukar isi karung beras merek Cap Jeruk dengan beras SPHP di kios miliknya yang berada di Pasar Inpres Naikoten, Kota Kupang.
“Delapan karung beras SPHP masing-masing 40 kilogram dimasukkan ke dalam karung beras Cap Jeruk ukuran yang sama,” jelas Kombes Hans.
Aksi tersebut dilakukan karena adanya selisih harga antara kedua merek beras tersebut.
Beras Cap Jeruk dijual seharga Rp 13.000 per kilogram, sementara beras SPHP hanya Rp 11.300 per kilogram. Total beras oplosan yang telah terjual mencapai 80 kilogram.
“Beras SPHP itu diambil dari Bulog sebanyak empat ton,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Beras Cap Jeruk sebanyak 2.615 kilogram
Beras SPHP kemasan 5 kg sebanyak 149 karung atau sekitar 750 kilogram yang belum dipindahkan
111 karung kosong beras SPHP
18 karung kosong beras Cap Jeruk
Satu mesin jahit karung lengkap dengan benang
Satu pisau cutter berwarna hijau
Surat izin usaha atas nama M
Sementara tersangka RA merupakan pimpinan salah satu toko ritel modern di Kota Kupang yang kedapatan menjual beras merek Topi Kopi dalam kondisi tidak layak konsumsi.
Beras yang dikemas dalam ukuran 5, 10, dan 20 kilogram tersebut ditemukan mengandung banyak kutu. Padahal, menurut Kombes Hans, beras dengan kondisi demikian seharusnya tidak boleh dijual kepada masyarakat.
Kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Imanuel membeli beras premium ukuran 20 kilogram di toko tersebut pada 13 Juli 2025 sekitar pukul 19.45 Wita.
“Setelah dibuka, ternyata beras itu penuh dengan kutu sehingga tidak layak dikonsumsi,” ungkap Hans.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan keamanan pangan masyarakat.
Polisi menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran beras dan bahan pangan lainnya di wilayah NTT.
Perbedaan antara beras oplosan dan beras tidak oplosan (asli) terletak pada keaslian, kualitas, dan kejujuran dalam penjualannya.
Konsumen mengira membeli beras premium, padahal isinya beras subsidi. Hal ini tentu saja merugikan konsumen, karena membayar lebih untuk kualitas yang tidak sesuai.
Termasuk dalam tindak pidana perlindungan konsumen dan bisa dijerat dengan UU No. 8 Tahun 1999.
Praktik ini bisa mengacaukan program subsidi dan ketahanan pangan nasional.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com
Sumber: Pos Kupang
Bulog Proses Ulang Beras yang Turun Mutu untuk Kembalikan Kualitas |
![]() |
---|
Rohaniawan Romo Leo Mali Serahkan Amicus Curiae untuk Kasus Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Kupang, Rabu 8 Oktober 2025: Pagi Hari Berawan Tebal |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kupang, Selasa 7 Oktober 2025: Pagi hingga Malam Cerah Berawan |
![]() |
---|
KSP Pantau Harga Pangan, Terpantau Sejumlah Komoditas Harganya Masuk Kategori Tidak Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.