Kantor DPD Golkar Maluku Dirusak, Pelaku Diduga Pendukung Kader yang Dipecat
Aksi perusakan kantor Golkar tersebut sekitar pukul 15.15 WIT. Kaca-kaca jendela pecah berhamburan. Kasus perusakan itu kemudian dilaporkan ke Polda
TRIBUNNEWS.COM, AMBON- Kantor DPD I Partai Golkar Maluku, di kawasan Karang Panjang Kota Ambon, hancur akibat dirusak bagian dari pendukung Aziz Mahulette pada Kamis (9/10/2025).
Aksi perusakan kantor Golkar tersebut sekitar pukul 15.15 WIT. Kaca-kaca jendela pecah berhamburan. Kasus perusakan itu kemudian dilaporkan ke Polda Maluku.
Pengurus DPD I Partai Golkar, Ridwan Marasabessy mengatakan, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada DPP untuk meminta arahan.
Baca juga: Legislator Golkar Dorong Percepatan dan Pemerataan Infrastruktur Sekolah Rakyat
“Dan arahan dari DPP Partai Golkar untuk segera di laporkan secara resmi ke Polda Maluku,” ungkap Ridwan.
Menurutnya, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada saat kejadian juga datang ke TKP, langsung menyarankan melaporkan kasus tersebut ke Polres.
“Tadi Polres sarankan untuk lapor saja ke mereka, tapi perintah dari Jakarta karena ini kantor DPD Provinsi maka laporan polisinya harus ke Polda,” terangnya.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan arahan dari DPP Partai Golkar, pihaknya DPD melalui Wakil ketua bidang hukum DPD Partai Golkar Maluku Theodoran Solissa langsung buka laporan.
“Pak Theodoran Solissa selaku Wakil ketua bidang hukum DPD Partai Golkar Maluku didampingi Wakil Sekretaris Bidang Kepartaian DPD Golkar Rizal Sangadji sudah ke Polda buka laporan,” tutupnya.
Imbas Pemecatan Kader
Aksi perusakan ini dilakukan rombongan yang mengatasnamakan diri sebagai bagian dari pendukung Aziz Mahulette.
Perwakilan kelompok tersebut, Firman Suneth saat ditemui TribunAmbon.com, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh kekecewaan atas sikap DPD Golkar Maluku, yang dinilai telah melakukan pemecatan sepihak terhadap Aziz Mahulette tanpa sepengetahuan resmi.
“Katong datang sini karena kecewa. Surat pemecatan pada Bapak Aziz Mahulette itu dikeluarkan tanggal 14 September, tapi sampai saat ini belum diterima langsung beliau,”ujar Firman.
Baca juga: Ekonom: Perusakan Kebun Sawit Ganggu Iklim Investasi, Kerugian Negara Capai Rp174 Triliun per Tahun
Selain itu pula, keputusan DPD Golkar yang telah mengusulkan Ridwan Rahman Marasabessy sebagai PAW Almarhum Rasyad Effendy Latuconsina, juga dinilai sepihak.
Sebab dikatakan bahwa apa yang dilakukan DPD Golkar, bertentangan dengan arahan mahkamah partai yang sebelumnya meminta agar tidak dilakukan terkait dengan PAW, mengingat adanya sengketa internal yang belum selesai.
“Yang lebih parah adalah DPD Maluku malah mengusulkan PAW atas nama Ridwan Rahman Marasabessy. Padahal sesuai dengan undang-undang partai politik, jika ada sengketa internal, maka proses PAW harus ditangguhkan,” tambahnya.
Ia pula menegaskan bahwa kedatangan mereka untuk mengawal suara rakyat yang telah diberikan kepada Aziz Mahulette dalam pemilu 14 Februari lalu yang harus dipertimbangkan dalam PAW itu.
Sumber: Tribun Ambon
Tak Punya Seragam, Anak di Maluku Putus Sekolah Meski SMP Beberapa Meter dari Rumah |
![]() |
---|
Sido Muncul dan Pemprov Malut Jajaki Kerja Sama: Operasi Katarak Gratis hingga Promosi Pariwisata |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Ambon Kamis, 2 Oktober 2025: Siang Hujan Ringan |
![]() |
---|
Kesadaran Masyarakat Jaga Lingkungan Ditingkatkan Melalui World Cleanup Day 2025 di Halmahera Malut |
![]() |
---|
Cegah Keracunan, BGN Edukasi Penjamah Pangan soal Sanitasi hingga Higienitas Dapur SPPG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.