Warga Semarang Tutup Jalan karena Merasa Hak Miliknya: Kalau Gak Suka, Kita Hadapi di Pengadilan
Ari Setiawan, warga Semarang tutup jalan di depan rumahnya karena merasa milik pribadi, pilih tempuh jalur hukum.
"Mas Ari Setiawan sendiri bersikukuh tetap menghendaki menempuh jalur hukum," sebutnya.
Jumadi menambahkan penutupan jalan ini terjadi pada Sabtu (4/10/2025), kemudian dibuka oleh Satpol PP pada Senin (6/10/2025).
Namun, hari berikutnya, pagar seng kembali terpasang di jalan depan rumah Ari.
Ketua RW 1 Kelurahan Kedungmundu, Herudianto menjelaskan, permasalahan ini bukan kali pertama terjadi dan upaya mediasi telah dilakukan berulang kali.
Akan tetapi, Ari bersikap tak acuh dan memilih membawa persoalan ini ke meja hijau.
"Duduk perkaranya gini, jadi Ari itu kan memang nggak bisa diajak bicara ya artinya begini, 'pokoknya kalau nggak suka dengan apa yang saya lakukan tembus jalur hukum, akan kita hadapi di pengadilan'," katanya menirukan ucapan Ari saat ditemui TribunJateng.com.
Dijelaskan Herudianto, Ari menganggap area di sekitar rumahnya, termasuk jalan di depannya, merupakan bagian dari hak milik pribadinya.
Padahal, jalan itu adalah fasilitas umum yang digunakan warga secara bersama-sama.
"Jadi dia mau nutup jalan, mau apa, itu kan karena dia berpikiran apa yang ada di samping rumah atau depan rumah itu milik dia, termasuk jalan. Jadi jalan mau ditutup mau apa haknya dia," katanya lagi," tandasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Semarang melalui Satpol PP menyebut telah mengambil langkah terkait penutupan akses jalan yang dilakukan oleh Ari Setiawan.
Baca juga: Viral Caleg Gagal di Garut Tutup Jalan di Depan Rumahnya, DPC Gerindra: Mengaku Tanah Milik Keluarga
Dalam rapat yang digelar bersama unsur terkait, diputuskan, Satpol PP akan melayangkan surat somasi kepada Ari.
Kabid Penegakan Perundung-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Semarang, Tantri Pradono mengatakan, surat somasi akan dikirim pada 15 Oktober 2025.
"Satpol PP akan mengirim surat somasi ke Ari tanggal 15 Oktober 2025 untuk melakukan pembongkaran pagar secara mandiri," kata Tantri menyampaikan hasil rapat kepada TribunJateng.com, Kamis.
Jika dalam kurun waktu tujuh hari pagar tidak dibongkar secara sukarela, maka Satpol PP akan mengambil tindakan penertiban.
Satpol PP akan melakukan pembongkaran dan material milik Ari akan diangkut menggunakan truk, dibawa ke Kantor Satpol PP.
Identitas 8 Jenazah Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Berhasil Diidentifikasi, Termuda 12 Tahun |
![]() |
---|
Nikahi Gadis 24 Tahun, Pria 74 Tahun Beri Mahar Cek Rp3 Miliar, Nilai Maskawin Bertambah H-2 Akad |
![]() |
---|
Jadwal Shalat Jumat 10 Oktober 2025 di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar |
![]() |
---|
Sosok Maulana Izzat Nurhadi, Calon Praja IPDN Meninggal saat Diksar, Sempat Pingsan, Dibawa ke RS |
![]() |
---|
Dugaan Perundungan di Wonosobo, Siswa Kelas 3 SD Tewas Dipukul Teman, Polisi Lakukan Ekshumasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.