Sabtu, 11 Oktober 2025

Berita Viral

Sosok Kompol HS, Perwira Polisi Dilaporkan ke Propam, Dituduh Rudapaksa Mantan Kekasih 

Berikut sosok Kompol HS, perwira polisi yang dilaporkan mantan kekasih ke propam. Dituduh lakukan rudapaksa. Ini klarifikasinya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Kolase: Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com dan TribunnewsSultra.com/Istimewa
POLISI RUDAPAKSA MANTAN - (Kiri) Ilustrasi perwira polisi dan (Kanan) Korban H saat mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik Kompol HS, Selasa (7/10/2025). 

H pada akhirnya tak bisa menolak dan mengikuti keinginan Kompol HS.

Singkat cerita, Kompol HS mengajak H ke sebuah hotel di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

H mengaku hotel menjadi saksi bisu saat dirinya dirudapaksa oleh Kompol HS.

Setelahnya H dibawa berkeliling ke sejumlah tempat.

Seperti rumah dinas milik Kompol HS dan diajak bertemu pasien di RS Bhayangkara Kendari dan RS Santa Anna.

H kemudian meminta Kompol HS untuk memulangkannya.

Ia lantas memesan ojek online menuju ke rumah.

Tiga hari berselang atau tanggal 7 Oktober 2025, Kompol HS nekat mendatangi tempat tinggal H.

"HS merampas tas dari pengadu (H) dan sampai hari ini belum dikembalikan," jelas kuasa hukum H, Eka Subahtiar.

Eka menambahkan kliennya sudah melaporkan Kompol HS Propam Polda Sultra, Selasa (7/10/2025).

Selain terkait etik kepolisian, H juga akan membawa kasus ini ke ranah pidana.

"Kami tetap akan mengupayakan melanjutkan ini di laporan pidana, tetapi masih melaporkan terkait di Propam Polda Sultra," tegas Eka.

Baca juga: Sosok Bupati Purwakarta OM Zein Pulangkan Ajudannya ke Brimob Usai Viral Kepergok Selingkuh

Bantahan Kompol HS

KORBAN LAPOR POLISI - Korban H saat mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik Kompol HS, Selasa (7/10/2025). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP), yakni memaksa mantan pacarnya untuk berhubungan badan dan perampasan barang.
KORBAN LAPOR POLISI - Korban H saat mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik Kompol HS, Selasa (7/10/2025). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP), yakni memaksa mantan pacarnya untuk berhubungan badan dan perampasan barang. (TribunnewsSultra.com/Istimewa)

Kompol HS mengakui H merupakan mantan kekasihnya.

Keduanya sudah menjalin hubungan asmara sejak 2023 dan kini sudah berakhir.

"Saya memang pacaran dengan H ini sudah cukup lama, sekitar dua tahun," kata Kompol HS, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved