Minggu, 9 November 2025

Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga Usai Tampar Siswa Merokok

Gubernur Banten nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga usai dugaan tampar siswa. Langkah diambil demi kondusivitas dan proses pemeriksaan.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase: Kanal YouTube KABAR WILAYAH dan Facebook Papah Zerouns
IBU KEPSEK DIDEMO - Tangkap layar video viral siswa SMA Negeri 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, lakukan demo dan (Kanan) Ibu kepsek bernama Dini Fitria saat menjelaskan kronologi siswa ketahuan merokok. 

Ringkasan Berita:Gubernur Banten nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga usai dugaan tampar siswa.
 
Penonaktifan bersifat sementara, menunggu hasil pemeriksaan internal.
 
Gubernur berwenang karena kepala sekolah berstatus ASN di bawah provinsi.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Banten, Andra Soni, menonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Dini Fitria.

Keputusan ini diambil setelah Dini diduga menampar salah satu siswa yang kedapatan merokok.

Gubernur berwenang menonaktifkan kepala sekolah negeri di wilayahnya, terutama jika kepala sekolah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berada di bawah naungan pemerintah provinsi.

Dasar hukum penonaktifan sementara ASN termasuk kepala sekolah, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, 

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 yang mengatur penugasan dan pemberhentian kepala sekolah.

Gubernur adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat provinsi. Dalam struktur pemerintahan, kepala sekolah SMA/SMK negeri berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, bukan kabupaten/kota. 

Karena itu, gubernur memiliki otoritas administratif terhadap kepala sekolah di jenjang tersebut.

Penonaktifan kepala sekolah dapat dilakukan secara administratif sebagai bentuk pengamanan internal, terutama dalam kasus yang berpotensi menimbulkan konflik atau gangguan terhadap proses belajar mengajar.

Langkah ini bersifat sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan atau investigasi.

Namun, penonaktifan bukan pemberhentian permanen. Ini adalah langkah administratif untuk menjaga kondusivitas. Salah satu upaya itu dilakukan terhadap Kepala SMAN 1 Cimarga.

"Akan segera dinonaktifkan," ujar Gubernur Banten Andra Soni kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Selasa (14/10/2025).

Ia juga menyarankan wartawan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai keputusan tersebut dari Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, atau Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Banten, Lukman.

"Coba ke Pak Sekda itu lebih lengkapnya," tambah Andra sebelum meninggalkan wartawan.

Di lokasi yang sama, Sekda Banten, Deden Apriandhi mengaku telah melihat rekaman video yang menunjukkan insiden antara guru dan murid tersebut.

Untuk menindaklanjuti kejadian ini, Deden berencana memanggil pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved