Sabtu, 11 April 2026

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Pemkab Bogor Data Bangunan Pondok Pesantren

Pemkab Bogor melakukan pendataan terhadap bangunan pondok pesantren di wilayah Kabupaten Bogor.

Editor: Content Writer
Istimewa
PENDATAAN PONPES - Pemkab Bogor melakukan pendataan bangunan Pondok Pesantren di wilayah Kabupaten Bogor. Langkah ini untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo untuk mendata bangunan-bangunan pondok pesantren usai tragedi runtuhnya musala Ponpes Al Khoziny di Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) tengah melakukan pendataan terhadap bangunan pondok pesantren di wilayahnya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memetakan kondisi bangunan ponpes setelah terjadinya tragedi runtuhnya musala Ponpes Al Khoziny di Jawa Timur.

Pendataan dilakukan DPKPP salah satunya melalui UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong. Plt. Kepala UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong, Yusuf menjelaskan melakukan, pihaknya pengawasan dan pendataan bangunan pondok pesantren di wilayah kerjanya. 

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Dinas terkait, sejalan dengan instruksi Presiden tentang pentingnya kelengkapan perizinan bangunan pesantren,” jelas Yusuf.

Ia menuturkan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin. Saat ini pengawasan difokuskan terhadap bangunan-bangunan pondok pesantren di wilayah kerja UPT 1.

“Kami melakukan pendataan dan pengawasan langsung ke lapangan sesuai arahan pimpinan. Langkah awal kami adalah berkoordinasi dengan camat dan lurah karena lokasi pondok pesantren tersebar di berbagai wilayah,” tuturnya.

Baca juga: Siapkan Fasilitas Pendukung, Pemkab Bogor Akan Hidupkan Kembali Car Free Day di Jalan Tegar Beriman

Yusuf mengungkapkan, wilayah kerja UPT 1 mencakup 13 kecamatan, mulai dari Cibinong hingga Tanjungsari dan Sukamakmur. Di setiap kecamatan, telah ditugaskan petugas pengawas untuk melakukan verifikasi dan pendataan dengan berkoordinasi bersama pemerintah kecamatan.

“Data awal pondok pesantren diperoleh melalui monografi wilayah di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Setelah itu, tim UPT melakukan kunjungan lapangan untuk bersilaturahmi dan melihat langsung kondisi bangunan pesantren,” ungkapnya.

Ia menambahkan, fokus kami memastikan kelengkapan perizinan. Setiap bangunan pondok pesantren harus memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) bila sudah beroperasi. Dengan perizinan yang lengkap, nilai aset pesantren akan lebih terjamin dan memberikan manfaat bagi pemilik maupun pengelola.

“Instruksi pengawasan bangunan pesantren ini juga merupakan langkah antisipatif dari pemerintah, menyusul beberapa kejadian yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Ciomas. Pemerintah daerah akan memberikan pendampingan dan bantuan perizinan bagi pondok pesantren yang belum memiliki legalitas bangunan,” tambah Yusuf.

Yusuf berharap, para pengelola pondok pesantren dapat proaktif melengkapi perizinan. Ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi pemilik dan santri. Dengan perizinan lengkap, pondok pesantren memiliki kepemilikan aset yang jelas. (*)

Baca juga: Pemkab Bogor dan BPKP Jabar Gelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa 2025

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved