Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Palembang Ditangkap, Suami Minta Pelaku Dihukum Berat
Polisi tangkap pembunuh Anti Puspita Sari, wanita hamil yang tewas di Hotel Palembang. Suami lega dan minta pelaku dihukum berat.
TRIBUNNEWS.COM - Tim Gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan bersama dengan Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap pembunuh Anti Puspita Sari.
Anti Puspita Sari yang sedang dalam kondisi hamil ditemukan tewas di Hotel Lendosis Palembang pada Sabtu (11/10/2025).
Insiden itu dilakukan setelah sang pria diduga check-in.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya membenarkan penangkapan itu.
Dikatakannya, pelaku ditangkap ketika sedang berada di kawasan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.
"Iya benar. (Ditangkap) di Banyuasin ," ujar Nandang.
Namun Nandang masih enggan berkomentar banyak terkait penangkapan ini.
Ia mengatakan, bakal ada rilis yang digelar ke publik.
"Nanti diinfokan undangannya," ujarnya.
Pasca penangkapan itu, Adi Rosadi (36), suami Anti Puspita Sari, merasa lega.
"Alhamdulillah pelaku sudah ditangkap, saya rasanya lega," ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Sebagai suami, Adi sangat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pembunuh istrinya.
"Saya minta dia (pelaku) dihukum seberat-beratnya," ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Adi juga mengucapkan terima kasih ke kepolisian yang sudah berhasil menangkap pelaku.
"Saya dan keluarga besar mengucapkan terima kasih," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Wanita-muda-yang-hamil-muda-tewas-di-kamar-hotel-Palembang-Sumsel.jpg)