Wanita di Surabaya Tipu Dirut selama 6 Tahun: Modus Bisa Ngomong dengan 4 Dewa, Minta Rp6,3 M
Wanita menipu dirut hingga Rp6,3 miliar dengan modus bisa bicara dengan empat dewa. Penipuan itu baru terungkap setelah korban curhat ke teman.
Akibat perbuatannya, Arfita didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan.
Ditipu selama 6 Tahun, Terbongkar usai Korban Curhat ke Teman
Nyatanya, penipuan yang dilakukan Arfita telah berlangsung selama enam tahun dan baru terungkap ketika Alfian bercerita ke rekannya bernama Benny.
Dalam percakapannya dengan Benny, Alfian mengaku memiliki kebiasaan melakukan perintah dari 'dewa' yang diterima melalui pesan WhatsApp.
Namun, Benny pun merasa apa yang diceritakan rekannya tersebut penuh kejanggalan. Ia lantas meyakinkan Alfian bahwa dia tengah ditipu.
Setelah mendengar nasehat dari rekannya tersebut, Alfian lantas mendatangi kediaman Arfita untuk meminta bukti penggunaan uang yang sebelumnya dijanjikan untuk disedekahkan.
Hanya saja, Arfita pun tidak bisa membuktikannya dan membuat kebohongannya selama enam tahun terbongkar.
Dalam sidang tersebut, Arfita pun menyatakan keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan jaksa dan mengajukan eksepsi.
"Kami ajukan eksepsi, Yang Mulia," kata kuasa hukumnya singkat.
Sebagian artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Mengaku Perantara Dewa, Admin Keuangan di Surabaya Tipu Dirut Rp 6,3 Miliar"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Surya.co.id/Tony Hermawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Perempuan-Tipu-Dirut-Rp63-Miliar.jpg)