Senin, 1 Juni 2026

Ketua Ormas Ditangkap Usai Peras Rp 5 M, Kemendagri: Jangan Berlindung di Balik Organisasi

Ketua Ormas Petir ditangkap Polda Riau saat OTT pemerasan Rp150 juta dari perusahaan sawit di Pekanbaru.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
ORMAS LAKUKAN PEMERASAN - Ketua Ormas Petir ditangkap Polda Riau saat OTT pemerasan Rp150 juta terhadap perusahaan sawit di Pekanbaru. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), Jekson Sihombing, ditangkap aparat Polda Riau atas dugaan pemerasan Rp 5 Miliar terhadap Perusahaan Sawit. 

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap Jekson Sihombing saat hendak menerima uang sebesar Rp150 juta dari korban di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, pada Selasa (14/10/2025).

Jekson Sihombing telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap PT Ciliandra Perkasa di Pekanbaru. 

Jekson Sihombing mengancam akan menyebarkan tuduhan korupsi dan pencemaran lingkungan melalui media

Menuntut uang Rp 5 miliar, lalu dinegosiasi menjadi Rp 1 miliar

OTT dilakukan saat JS menerima uang tunai Rp 150 juta dari pelapor.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi atas langkah tegas Kepolisian Daerah Riau dalam menegakkan hukum terhadap organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (Petir) dan pimpinannya, Jekson Sihombing, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyebutkan, tindakan tegas Polda Riau merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menjaga stabilitas sosial, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami memberikan apresiasi kepada Polda Riau yang telah menegakkan hukum secara profesional terhadap pengurus organisasi kemasyarakatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Langkah ini memberi rasa aman bagi masyarakat dan menjadi contoh penting bahwa hukum berdiri di atas semua kepentingan,” ujar Bahtiar, Senin (20/10/2025).

Bahtiar menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh pengurus Ormas Petir jelas bertentangan dengan Pasal 59 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, yang melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau melakukan perusakan fasilitas sosial dan umum.

“Ormas seharusnya menjadi pilar partisipasi masyarakat dalam pembangunan, bukan justru menebar ancaman atau melakukan tindakan melawan hukum. Negara tidak akan membiarkan praktik intimidasi dan pemerasan berlindung di balik nama organisasi kemasyarakatan,” tegas Bahtiar.

Kemendagri, lanjut Bahtiar, akan terus mendukung langkah Polri dalam melakukan pembinaan dan penertiban terhadap ormas agar senantiasa berperan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta peraturan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan, tindakan Polda Riau dalam kasus Ormas Petir telah sejalan dengan ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, yang menegaskan peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Langkah penegakan hukum oleh Polda Riau merupakan contoh baik dalam menjaga wibawa hukum dan melindungi masyarakat. Kami berharap seluruh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Indonesia dapat meneladani sikap tegas namun proporsional seperti ini,” ujar Bahtiar.

Bahtiar menilai, langkah tegas Polda Riau dalam kasus Ormas Petir ini sebagai contoh penegakan hukum yang berkeadilan serta mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik-praktik premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved