Selasa, 28 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Sosok MS, Pria Asal Karawang Nekat Bakar Rumah Mantan Pacar setelah Diputus Cinta, Pelaku Ditangkap

Sosok MS, pemuda asal Karawang, Jawa Barat, nekat membakar rumah kontrakan mantan pacarnya pada Jumat (17/10/2025) dini hari.

Kolase Tribunnews (Warta Kota/Ramadhan-Kompas.com)
BAKAR RUMAH MANTAN - Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, merilis kasus penangkapan seorang pria berinisial MS alias Tebe (21) atas dugaan pembakaran kontrakan di, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan - Ilustrasi kebakaran. MS nekat bakar kontrakan mantannya lantaran tidak rela putus hubungan yang telah berlangsung selama delapan bulan ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok MS, pemuda asal Karawang, Jawa Barat, nekat membakar rumah kontrakan mantan pacarnya pada Jumat (17/10/2025) dini hari, sekira pukul 03.00 WIB.

Rumah eks pacar MS berada di Jalan Pasir 3 RT 002 RW 006, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

MS alias TB nekat melakukan aksi bakar rumah perempuan berinisial YP setelah diputus cinta. 

Pelaku sebelumnya telah menjalin hubungan dekat dengan YP selama delapan bulan.

Atas perbuatannya, MS (21) ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Jagakarsa dugaan pembakaran rumah kontrakan.

Hal tersebut, dikonfirmasi oleh Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi.

"Pelaku ini hubungannya berpacaran atau teman dekat, dari situ mereka ada permasalahan karena memang diputus oleh pelapor," ucapnya, Senin (20/10/2025), dilansir WartaKotalive.com.

Permasalahan itu, lanjut Nurma, membuat pelaku nekat melakukan pembakaran rumah kontrakan YP.

Padahal, rumah kontrakan yang dibakar adalah milik Haji Mahrup.

Kronologi Kejadian

Pelaku melakukan pembakaran rumah YP menggunakan bensin jenis Pertalite pada Jumat, minggu kemarin.

Bahan bakar minyak (BBM) tersebut, diduga dibeli MS dari penjual bensin eceran di Jalan Andara, Jaksel.

Baca juga: Viral Pemalakan di Warung Epy Kusnandar, Polisi Ungkap Fakta Lain, Begini Kejadiannya

Lantas, bensin tersebut, disiramkan ke sejumlah barang, termasuk lemari kayu berisi alat tukang dan pakaian, rak sepatu, serta pakaian yang sedang dijemur. 

Kemudian, MS menyulut api menggunakan korek gas. Kobaran api pun melahap pintu, jendela depan kontrakan, meteran listrik, serta sebagian tembok dan plafon rumah di sebelahnya.

Beruntung, api berhasil dipadamkan warga setelah ibu YP teriak meminta pertolongan.

Nurma menyebut, pihak kepolisian langsung menuju ke lokasi setelah mendapat laporan. 

"Dan kemudian dari situ, dari Polsek Jagakarsa setelah menerima laporan melakukan cek TKP," tuturnya. 

Kejadian ini dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/210/X/2025/SPKT/Polsek Jagakarsa/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Pelaku Ditangkap

Beberapa jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsek Jagakarsa yang dipimpin langsung Kanit Reskrim.

Setelah polisi menelusuri isi percakapan WhatsApp antara pelaku dan saksi YP, identitas pelaku terungkap.

Polisi menangkap MS di wilayah Bekasi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, yakni satu buah korek api, satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku untuk beli bensin.

Ada juga satu unit handphone, satu rak sepatu kayu, pakaian bekas terbakar, satu unit sepeda anak bekas yang dibakar, dan satu lembar kain gorden kain bekas terbakar.

"Pelaku yang merupakan warga Karawang, Jawa Barat, diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 12.00 WIB di tempat kerjanya, Kamila Water, Perumahan Pondok Permata, Babelan, Bekasi," jelas Nurma.

Baca juga: 5 Populer Regional: Sosok Sopir Pajero Viral Bunyikan Tot Tot Wuk Wuk - Pegawai BUMN Bunuh Istri

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jagakarsa. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Sebagai informasi, Pasal 187 ayat 1 KUHP mengatur tentang pidana penjara paling lama 12 tahun bagi seseorang yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang.

Pasal ini merupakan bagian dari hukum pidana yang bertujuan untuk melindungi keamanan umum dari perbuatan yang bisa membahayakan keselamatan publik. 

Pelanggaran: Menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir.

Unsur perbuatan: Dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan bahaya umum bagi barang.

Tujuan: Untuk melindungi keamanan umum dari tindakan yang berpotensi merusak secara luas.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda di Jagakarsa Jaksel Nekat Bakar Rumah Pacar

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti, WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved