Minggu, 17 Mei 2026

Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Jadi Tersangka Peredaran Sabu, Dipatsus dan Terancam Sanksi Berat

ES, personel Ditresnarkoba Polda Sumut, ditangkap usai tiga pengedar sabu mengaku mendapat barang dari dirinya. Kini ES berstatus tersangka.

Tayang:
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
TribunMedan.com/Fredy Santoso
OKNUM POLISI DITAHAN - Pada Rabu (22/10/2025), Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan (tengah), Dirresnarkoba Kombes Andy Arisandi (kiri), dan Kabid Propam Kombes Julihan (kanan) memberikan keterangan terkait penangkapan satu personel yang diduga mengedarkan 1 kilogram sabu-sabu. Polisi menyatakan bahwa personel tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ringkasan Berita:
  • Tiga pengedar sabu ditangkap di Binjai, dan salah satunya mengaku mendapat barang dari ES, anggota Ditresnarkoba Polda Sumut.
  • ES ditangkap pada 9 Oktober 2025, ditetapkan sebagai tersangka, dan kini ditahan di penempatan khusus.
  • Polda Sumut membantah sabu berasal dari barang bukti yang disimpan, namun ES tetap terancam sanksi berat jika terbukti bersalah.

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tiga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap di Kota Binjai, Sumatra Utara, yakni JP, N, dan AR.

Salah satu dari pelaku merupakan pecatan polisi dan mengaku mendapatkan sabu dari anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berinisial ES.

Barang bukti penangkapan adalah 1 kilogram sabu serta ponsel pelaku.

Sabu adalah narkotika jenis metamfetamin berbentuk kristal yang sangat adiktif dan ilegal di Indonesia.

Setelah mendengar keterangan ketiga pelaku, ES yang berpangkat bintara diamankan pada Kamis (9/10/2025).

Proses pindana ES dilakukan di Polres Binjai dan kini ES berstatus tersangka, sedangkan penanganan kode etik dilakukan Bid Propam Polda Sumut.

Tugas ES sebagai personel Ditresnarkoba Polda Sumut adalah membantu pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus narkotika, termasuk pengawasan peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Namun, ES diduga tak menjalankan tugasnya dan terlibat dalam peredaran narkoba.

"Hasil pemeriksaan tiga pelaku tersebut ada ditemukan keterlibatan personel Polda Sumatera Utara inisial ES, yang merupakan asal daripada barang bukti tersebut kurang lebih jumlahnya 1.000 gram."

"Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam proses di Bid Propam Polda Sumatera Utara," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan.

Baca juga: Miskinkan Bandar Narkoba, Polri Sita Aset Senilai Rp 221 Miliar

Kini ES ditahan di penempatan khusus (patsus) untuk proses penyelidikan asal-usul sabu yang didapatkan tiga pelaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, membantah ES mengambil barang bukti sabu untuk diperjualbelikan.

Tak ada barang bukti sabu yang hilang dan jumlah sesuai dengan data yang masuk ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

"Kita sudah melakukan crosscheck terhadap data barang bukti yang saat ini tersimpan di Direktorat tahanan dan barang bukti, itu klop tidak ada selisih barang bukti."

"Jadi bisa dipastikan itu bukan dari barang kopi yang sudah diamankan oleh Polda Sumut," bebernya, dikutip dari TribunMedan.com.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved