Kamis, 14 Mei 2026

Peredaran Narkoba

Miskinkan Bandar Narkoba, Polri Sita Aset Senilai Rp 221 Miliar

Bareskrim Polri bersama Polda jajaran menyita aset-aset milik bandar hingga pengedar narkoba dengan menjerat pasal tindak pidana pencucian uang.

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
NARKOBA - Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba periode Januari sampai Oktober 2025 di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/10/2025). Ada aset senilai Rp 221 miliar yang disita lewat TPPU untuk miskinkan bandar. 

Ringkasan Berita:
  • Polri sita total aset senilai Rp 221 miliar terkait kasus Narkoba
  • Sita emas atau logam mulia 40,82 dan beberapa perhiasan
  • Menyita 197,71 ton narkoba dari 38.943 kasus peredaran narkoba selama periode Januari hingga Oktober 2025

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bersama Polda jajaran menyita aset-aset milik bandar hingga pengedar narkoba dengan menjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Total ada 29 dari 51.763 tersangka yang dijerat pasal TPPU dalam periode Januari hingga Oktober 2025.

"Polri mengusut tuntas tentang penyidikan TPPU terhadap tindak asal narkoba, khususnya kasus-kasus besar dalam keberhasilan penyidikan TPPU Bareskrim Polri beserta jajaran menyita semua aset para pelaku kejahatan narkoba," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).

Eko mengatakan aset 29 tersangka TPPU yang berhasil disita senilai Rp 221.386.911.534 dengan rincian uang tunai senilai Rp 18.883.451.322 (Rp18 miliar) dan aset bergerak dan tidak bergerak Rp202.503.460.212 (Rp 202 miliar).

Baca juga: Ratusan Pelajar di Tangerang Diajak Bangun Kota, Mulai dari Jauhi Narkoba dan Tawuran

"Tujuannya adalah untuk memiskinkan para bandar, para pengedar, dan kurir sehingga mereka tidak mempunyai kemampuan finansial lagi untuk menjalankan bisnis narkobanya," ucapnya.

Adapun untuk aset bergerak, kata Eko di antaranya:

  • kendaraan roda 4 sebanyak 45 unit 
  • kendaraan roda 2 sebanyak 43 unit
  • alat berat 4 unit
  • jam tangan mewah 14 unit
  • tas mewah 10 unit
  • emas atau logam mulia 40,82 kilogram dan beberapa perhiasan

Untuk aset tidak bergerak yakni tanah bersertifikat sebanyak 18 lokasi, kemudian tanah dan bangunan yang bersertifikat sebanyak 19 lokasi.

Baca juga: BNN RI dan Kepolisian Fiji Perkuat Kerja Sama Perangi Narkoba di Kawasan Pasifik

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Untuk tersangka TPPU dijerat Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Polri menangkap dan menahan 51.763 tersangka serta menyita 197,71 ton narkoba dalam 38.943 kasus peredaran narkoba selama periode Januari hingga Oktober 2025.

Jumlah ini merupakan hasil pengungkapan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Narkoba Polda jajaran seluruh Indonesia dan sinergitas bersama stakeholder terkait.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen dari Korps Bhayangkara dalam rangka memberantas dan mencegah peredaran narkoba

"Pemberantasan dan pencegahan narkoba merupakan program Presiden Prabowo-Gibran adanya asta cita ke tujuh harus dilakukan terus menerus. Pak Kapolri juga menegaskan untuk terus kita perang menuntaskan narkoba dari hulu ke hilir, harus dilakukan tanpa henti," kata Syahar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Dalam hal ini, Syahar mengajak masyarakat untuk turut serta membantu memberantas narkoba.

"Untuk ikut serta memang terkait peredaran narkoba, sudah banyak korban tentunya ini merusak," ucap dia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved