Selasa, 28 Oktober 2025

Wanita Kendari Diperas Modus VCS, Rp210 Juta Raib agar Video Asusila Tak Disebar

Wanita Kendari diperas lewat modus VCS, rugi Rp210 juta. Polisi tangkap pelaku, jaringan masih dikembangkan.

Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
ILUSTRASI VCS - Seorang wanita di Kendari menjadi korban pemerasan modus Video Call Sex (VCS). Pelaku mengancam menyebar video intim korban ke keluarga dan media sosial, memaksa korban mentransfer uang hingga total kerugian mencapai Rp210 juta. Polisi telah menangkap pelaku dan masih memburu jaringan lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita di Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi korban pemerasan modus Video Call Sex (VCS).

Dia diteror pelaku hingga mengalami kerugian Rp 210.453.000

Pemerasan modus VCS adalah bentuk kejahatan siber di mana pelaku memanfaatkan rekaman aktivitas seksual korban untuk mengancam dan memeras secara finansial.

Pelaku menjebak korban melalui panggilan video yang bersifat seksual atau intim. Pelaku biasanya berpura-pura menjadi seseorang yang menarik atau dikenal korban, lalu mengajak melakukan VCS.

Selama sesi berlangsung, pelaku merekam aktivitas korban tanpa sepengetahuan atau persetujuan.

Setelah rekaman didapat, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut ke keluarga, teman, atau media sosial.

Ancaman ini digunakan untuk memaksa korban mengirimkan uang, biasanya dalam jumlah bertahap. Hal ini yang dialami wanita asal Kendari hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah jajaran Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim, AKP Welliwanto Malau.

Markas Polresta Kendari ini terletak di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku penipuan online.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan modus yang digunakan pelaku mengancam psikologis korban.

"Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mengancam korban dengan menyebarkan video kesusilaan berupa VCS ke keluarga korban dan juga ke media sosial," jelasnya kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (23/10/2025).

Mantan Kasat Reskrim Kepahiang ini menambahkan pengancaman tersebut memaksa korban menuruti kemauan pelaku untuk mengirimkan sejumlah uang secara bertahap, hingga total kerugian mencapai lebih dari Rp210 juta.

“Kami saat ini masih di lapangan tengah melakukan pengembangan dan mengejar para pelaku lain yang terlibat dalam tindak pidana ini,” ujarnya.

AKP Welli mengimbau masyarakat untuk waspada segala bentuk penipuan siber yang menyasar privasi dan kesusilaan.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, jangan mudah terperdaya dengan ancaman maupun rayuan yang berujung pada kerugian materiil maupun non-materiil," tutupnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com 

Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved