Selasa, 28 Oktober 2025

PMI Dideportasi dari Malaysia, 11 Bulan di Penjara Tawau Sebelum Pulang ke Pinrang

PMI asal Pinrang dipenjara 11 bulan di Malaysia karena dokumen kerja ditahan perusahaan, kini dideportasi.

Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
PMI ILEGAL - Rian, PMI asal Pinrang, dipenjara 11 bulan di Tawau usai dokumen kerja tak dikembalikan perusahaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 139 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan, pada Jumat (24/10/2025). Salah satu di antaranya PMI asal Pinrang bernama Rian.

PMI ilegal adalah Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi atau tanpa dokumen yang sah seperti paspor, visa kerja, atau izin tinggal.

PMI ilegal adalah mereka yang berangkat tanpa melalui mekanisme resmi pemerintah. Tidak memiliki dokumen lengkap seperti paspor, visa kerja, atau kontrak kerja.

Tidak tercatat dalam sistem penempatan tenaga kerja luar negeri.

PMI Ilegal berangkat melalui jalur non-prosedural, misalnya lewat sindikat atau calo. Dokumen ditahan atau tidak dikembalikan oleh perusahaan: seperti kasus Rian di Malaysia

Overstay atau izin tinggal habis: tetap tinggal dan bekerja setelah masa izin berakhir.

Pindah kerja tanpa izin resmi dari satu majikan ke majikan lain tanpa proses legal.

Rian mengaku telah bekerja di Malaysia selama 18 tahun di perusahaan kelapa sawit.

Jarak pelabuhan Parepare ke Pinrang sekitar 29 Kilometer. 

Rian sebenarnya memiliki dokumen lengkap seperti paspor dan visa kerja.

Namun, saat mengundurkan diri pada 2024, pihak perusahaan tidak mengembalikan dokumennya.

“Dari Pinrang, dipulangkan karena tidak ada dokumen dan sudah 18 tahun di sana. Sebenarnya ada (dokumen), tapi pas keluar kerja, company tidak kembalikan dokumen,” katanya saat ditemui Tribun-Timur.com, Jumat (24/10/2025).

Karena tidak memiliki dokumen, Rian harus bersembunyi dari Imigrasi Malaysia.

Pada Februari 2025, ia ditangkap dan dipenjara di Tawau selama 11 bulan.

“Iya dipenjara di Tawau 11 bulan. Sering (kekerasan) itu pegawai penjara yang lakukan,” ungkapnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved