Talkshow Kacamata Hukum 27 Oktober 2025: Proses Hukum Ibu Tiri Penganiaya Anak Sambung
Kacamata Hukum hari ini bahas Proses Hukum Ibu Tiri Penganiaya Anak Sambung bersama Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Suciyani.
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari ini, ramai diperbincangkan kasus seorang bocah berusia 6 tahun di Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang tewas dianiaya ibu tirinya berinisial RN (30).
Kepada polisi, pelaku berdalih menganiaya anak sambungnya itu karena kesal dengan korban yang tidak patuh.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban telah dianiaya sejak awal Oktober 2025. Terakhir, penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tiri itu, berlangsung selama tiga hari berturut-turut sejak Jumat, 17 Oktober 2025 lalu.
Anak tersebut, dianiaya menggunakan sapu hingga mengalami luka di sekujur tubuh. Puncaknya terjadi pada Minggu 19 Oktober 2025, saat pelaku menganiaya korban hingga pingsan karena kesal korban sulit disuruh makan.
Bahkan, pelaku berusaha menutupi memar korban dengan memakaikannya bedak tebal di wajah.
Kemudian pada hari keempat, Senin 20 Oktober 2025, akhirnya korban meninggal dunia akibat luka di bagian kepala.
Dokter forensik pun menemukan adanya pendarahan di kepala, pembengkakan otak, hingga luka memar di punggung dan bibir.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian anak sambungnya tersebut.
Mengenai kasus ini, lebih lanjut, kita akan bahas di Kacamata Hukum bersama narasumber kita yang hadir, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Suciyani, S. H. I., M. Sos., karena merasa ada kesimpangsiuran informasi mengenai penyebab kematian korban.
Link YouTube:
(Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.