Lika-liku Rumah Pensiun Jokowi dari Negara, Dulu Tolak Diberi, Kini Ogah Menempati saat Hampir Jadi
Rumah pensiun dari negara untuk mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hampir rampung dibangun. Ia ogah menempati.
Lahan tersebut diapit oleh Grandis Barn dan Rumah Makan Taman Sari.
Aturan Rumah Pensiun Mantan Presiden
Aturan pemberian rumah pensiun untuk kepala negara diatur dalam tiga peraturan:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor /Pmk.06/2022 Tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, Dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/ Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut dijelaskan secara detail terkait pemberian rumah pensiun mulai pembiayaan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga kriterianya.
Baca juga: Rumah Pensiun Maruf Amin dari Negara Luasnya 2 Kali Lapangan Bola, Warga Dilarang Bakar Petasan
Berikut poin-poin aturannya:
- Kriteria umum untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden meliputi:
a. berada di wilayah Republik Indonesia;
b. berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang;
c. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga; dan
d. tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.
- Tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dengan keluasan sebagai berikut:
a. paling banyak seluas 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi), untuk yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau
b.paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk yang berlokasi di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada didasarkan pada nilai yang diperoleh dari penjumlahan antara:
a. total nilai tanah;
b. total nilai bangunan; dan
c. segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang ditanggung oleh Negara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jokowi Ogah Tempati Rumah Pensiun di Colomadu, Tegaskan Tetap Berdomisili di Sumber Solo
(Tribunnews.com/Endra)(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.