Kamis, 30 Oktober 2025

Lika-liku Rumah Pensiun Jokowi dari Negara, Dulu Tolak Diberi, Kini Ogah Menempati saat Hampir Jadi

Rumah pensiun dari negara untuk mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hampir rampung dibangun. Ia ogah menempati.

Penulis: Endra Kurniawan
Kolase: TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
RUMAH PENSIUN JOKOWI - (Kiri) Rumah pensiun mantan Presiden Jokowi di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah dan (Kanan) Jokowi di Solo saat memberikan keterangannya, pada Senin (28/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Rumah pensiun untuk mantan Presiden Joko Widodo di Colomadu, Karanganyar, seluas 8.000 meter persegi hampir selesai dibangun.
  • Jokowi menolak menempati rumah pensiun tersebut dan memilih tinggal di rumah pribadinya di Sumber, Surakarta.
  • Meski tidak ditempati, Jokowi berencana menggunakan rumah pensiun untuk menerima tamu, menggelar pertemuan, dan membukanya untuk kunjungan masyarakat umum.

 

TRIBUNNEWS.COM - Rumah pensiun dari negara untuk mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hampir rampung dibangun.

Lokasi rumah pensiun seluas 8.000 meter persegi itu terletak di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Jokowi dalam pernyataan terbarunya mengaku ogah menempati rumah pemberian dari negara itu.

Ia memilih tinggal di rumah pribadinya di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Ditarik ke belakang, Jokowi sendiri sempat menolak rumah pensiun dari negara.

Berikut lika-liku selengkapnya rumah pensiun Jokowi dirangkum Tribunnews.com, Selasa (28/10/2025):

Baca juga: Rumah Pensiun Jokowi Hampir Rampung, Harga Tanah Tembus Rp10 Juta/Meter, Luas 12.000 Meter Persegi

Pernah Menolak Diberi

Jokowi diketahui terpilih menjadi Presiden ke-7 Republik Indonesia pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.

Kala itu, ia berpasangan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Keduanya menjabat dari 20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2019.

Setahun sebelum mengakhiri periode pertamanya, Jokowi pernah ditawari rumah pensiun dari negara.

Akan tetapi, ia menolaknya.

Fakta tersebut dibenarkan oleh Bey Machmudin yang pada saat itu masih menjabat sebagai Deputi Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres).

Bey menjelaskan, pengadaan rumah pensiun untuk Jokowi sebenarnya sudah dimulai pada 2017.

"Namun, Pak Jokowi (saat itu) menolak", katanya, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.

Singkat cerita, Jokowi kembali terpilih menjadi Presiden Indonesia periode 20 Oktober 2019 – 20 Oktober 2024.

Kali ini, dia didampingi oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Pengadaan rumah pensiun kembali dilakukan dan pada akhirnya Jokowi mau menerimanya.

Kini Ogah Menempati

Jokowi dalam pernyataan terbarunya menyebut dirinya tidak akan menempati rumah pensiun pemberian negara.

Ia tetap memilih tinggal di rumah pribadinya.

"Tetap di rumah lama. Sudah punya rumah kok," katanya, dikutip dari TribunSolo.com, Selasa.

Bagi ayah dari Gibran Rakabuming Raka, meskipun rumah pribadinya lebih kecil dari rumah pensiun, ia tetap nyaman.

“Kita sudah punya rumah. Meskipun kecil, apa pun bentuknya tetap senang di rumah lama,” tambahnya.

Meski tidak ditempati, Jokowi sudah punya rencana menggunakan rumah barunya itu untuk berbagai keperluan.

Ia ingin memakainya menyambut tamu hingga menggelar acara pertemuan.

Jokowi juga membuka opsi, rumah pensiun bisa dikunjungi oleh masyarakat umum.

Baca juga: Proyek Pembangunan Rumah Pensiun Jokowi Bawa Berkah, Banyak Warga Sekitar Dapat Cuan

Terakhir, dirinya menggambarkan rumah pensiun dari negara sudah hampir 100 persen jadi.

"Sudah tahu itu, tanya saya 90 persen jadi. Dua lantai,” tandasnya.

Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, bangunan utama rumah pensiun Jokowi sudah terlihat bentuknya.

Di bagian depan terdapat taman dengan sejumlah pepohonan yang rindang.

Lahan tersebut diapit oleh Grandis Barn dan Rumah Makan Taman Sari.

Aturan Rumah Pensiun Mantan Presiden

RUMAH PENSIUN JOKOWI - Penampakan proyek rumah pensiun Presiden RI Joko Widodo di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Kamis (10/10/2024).
RUMAH PENSIUN JOKOWI - Penampakan proyek rumah pensiun Presiden RI Joko Widodo di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Kamis (10/10/2024). (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Aturan pemberian rumah pensiun untuk kepala negara diatur dalam tiga peraturan:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  • Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor /Pmk.06/2022 Tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, Dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/ Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut dijelaskan secara detail terkait pemberian rumah pensiun mulai pembiayaan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga kriterianya.

Baca juga: Rumah Pensiun Maruf Amin dari Negara Luasnya 2 Kali Lapangan Bola, Warga Dilarang Bakar Petasan

Berikut poin-poin aturannya:

  • Kriteria umum untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden meliputi: 

a. berada di wilayah Republik Indonesia; 

b. berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan  jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan di bidang tata ruang;

c. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta  keluarga; dan 

d. tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil  Presiden beserta keluarga. 

  • Tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dengan keluasan sebagai berikut: 

a. paling banyak seluas 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi), untuk yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau

b.paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana  dimaksud pada huruf a, untuk yang berlokasi di luar  Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  • Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada didasarkan pada nilai yang diperoleh dari penjumlahan  antara: 

a. total nilai tanah; 
b. total nilai bangunan; dan 
c. segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan  Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang  ditanggung oleh Negara. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jokowi Ogah Tempati Rumah Pensiun di Colomadu, Tegaskan Tetap Berdomisili di Sumber Solo

(Tribunnews.com/Endra)(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved