Sabtu, 1 November 2025

Polisi Bongkar Prostitusi di Malang, Mahasiswa Jadi Muncikari Rekrut Anak di Bawah Umur

Polisi bongkar prostitusi online di Malang. Mahasiswa jadi muncikari, anak di bawah umur ikut terlibat.

|
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
ILUSTRASI PROSTITUSI - Mahasiswa di Malang jadi muncikari, rekrut anak di bawah umur, kontrakan digerebek polisi. 
Ringkasan Berita:
  • Mahasiswa swasta kelola prostitusi online dari kontrakan di Singosari, Malang.
  • Anak di bawah umur direkrut, praktik dijalankan lewat aplikasi dan jaringan pribadi.
  • Polisi amankan 9 orang, satu tersangka dijerat UU TPKS dan perlindungan anak.

TRIBUNNEWS.COM - Polsek Singosari membongkar praktik prostitusi online di sebuah rumah kontrakan di Malang, Senin (27/10/2025) malam. 

Seorang mahasiswa swasta ditetapkan sebagai muncikari setelah merekrut anak di bawah umur dan menjalankan bisnis haram itu lewat aplikasi dan jaringan pribadi.

Muncikari adalah orang yang menjadi perantara atau pengelola dalam praktik prostitusi, biasanya bertugas mencari pelanggan, mengatur jadwal, dan mengambil keuntungan dari jasa seksual yang dilakukan oleh orang lain.

Prostitusi online adalah praktik menawarkan jasa seksual melalui platform digital seperti aplikasi pesan, media sosial, atau situs web, dengan transaksi dilakukan secara daring dan pertemuan berlangsung secara langsung.

Pelaku memanfaatkan platform yang umum digunakan termasuk aplikasi perpesanan (WhatsApp, Telegram), media sosial (Facebook, Twitter), dan situs web tertentu.

Pelaku biasanya menggunakan istilah terselubung seperti open BO (booking out), teman kencan, atau jasa pijat plus-plus untuk menghindari deteksi.

Foto dan tarif sering dipajang secara anonim, dan transaksi dilakukan secara privat.

Aksi pelaku berinisial FFA (23) itu bereder di media sosial.

Hingga akhirnya pihak kepolisian beserta warga menggerebek rumah tersebut kemarin Senin (27/10/2025) malam. 

Dari penggerebekan tersebut, sembilan orang diamankan. Di antaranya lima perempuan dan empat orang laki-laki. Beberapa merupakan anak di bawah umur.

Kapolsek Singosari, Kompol Try Widyanto Fauzal mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman dari sembilan orang tersebut. Hasilnya, satu orang berinisial FFA (23) asal Boyolali, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Rumah kontrakan tersebut disewa oleh FFA, kemudian digunakan sebagai tempat praktik prostitusi," kata Try saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).

Rumah tersebut disewa tersangka sejak tahun 2022. Diketahui, tersangka sehari-hari tinggal di kontrakan itu bersama istri sirinya.

Sementara itu, praktik prostitusi ini dijalankan tersangka sejak Agustus 2025 silam. Tersangka yang sehari-hari sebagai mahasiswa di salah satu universitas swasta di Malang itu membuka kegiatan terlarang ini melalui aplikasi online dan dari mulut ke mulut.

Seperti yang dilakukan penggerebekan kemarin Senin malam, didapati lima orang perempuan. Tiga di antaranya bertugas melayani pria hidung belang. Satu di antaranya istri siri tersangka, dan satu perempuan merupakan temannya.

"Tersangka menyediakan kamar di kontrakannya untuk praktik prostitusi ini. Nantinya tersangka mendapatkan upah senilai Rp 50 ribu dari masing-masing pekerja seks. Pada saat diamankan ada bukti senilai Rp 100 ribu," terangnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari saksi yang merupakan pekerja seks di kontrakan itu mengaku mematok tarif Rp 300 ribu ke pelanggannya. Kemudian Rp 50 ribu diberikan kepada tersangka sebagai upah yang menyewakan kamar.

Kini, kedelapan saksi yang digerebek telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Menurut Try, untuk saksi di bawah umur akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Rencana kami lakukan pemeriksaan lanjutan terutama anak-anak untuk dilakukan pendalaman," tuturnya.

Berdasarkan keterangan saksi di bawah umur, mereka nekat terjun di dunia prostitusi karena faktor ekonomi serta kebutuhan gaya hidup. 

Sementara itu, tersangka disangkakan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 88 juncto (jo) 76i UU perlindungan anak.

Kemudian jo Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved