Pembangunan Lift Kaca di Kelingking Beach Nusa Penida Dihentikan Sementara
Beberapa hari ini ramai di media sosial video pembangunan di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.
Ringkasan Berita:
- Pembangunan lift kaca di Kelingking Beach Nusa Penida sempat viral di media sosial
 - Pembangunannya diprotes karena dianggap mengganggu keindahan pantai dan bukit
 - DPRD Bali merekomendasikan untuk menghentikan sementara proyek itu
 
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Beberapa hari ini ramai di media sosial video pembangunan di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.
Yang dipersoalkan sejumlah netizen adalah bangunan lift kaca setinggi hingga 182 meter yang didirikan di dekat pantai yang dikenal dengan keindahannya itu.
Hal ini karena pembangunan lift justru menggangu pemandangan pantai berbukit yang indah.
Disidak DPRD Bali
Setelah viral di media sosial, Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali melakukan sidak ke proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, memimpin langsung sidak bersama sejumlah anggota dewan.
DPRD Bali ingin memastikan kejelasan dari proyek lift kaca setinggi 180 meter senilai Rp200 miliar tersebut.
Polemik ini muncul setelah ramai di media sosial terdapat kerangka dari besi di pinggir tebing Pantai Klingking dan diduga adanya kelalaian dalam pengawasan dan penerbitan izin pembangunan lift kaca tersebut.
Lift kaca yang disebut-sebut untuk mempermudah wisatawan menikmati keindahan Kelingking Beach justru dianggap mengancam warisan alam karena menghalangi panorama pemandangan.
Setelah meminta dan mendengarkan keterangan semua pihak, Tim Pansus TRAP merekomendasikan Satpol PP Bali untuk menghentikan sementara bangunan lift kaca tersebut.
Dipasangi garis polisi
Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Dharmadi langsung memasang Pol PP Line di area crane pembangunan lift kaca.
Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa pembangunan di kawasan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Kalau dari segi undang-undang, sudah tidak boleh. Jadi yang mengeluarkan izin pun nanti bisa kena pidana,” tegas Supartha saat sidak.
Ia menjelaskan, lokasi proyek berada di kawasan mitigasi bencana, area yang secara hukum terlarang untuk pembangunan skala besar.
Bahkan, menurutnya, jika proyek terbukti belum mengantongi izin resmi, maka seluruh aktivitas harus dihentikan dan bangunan dibongkar.
Penjelasan kontraktor
Sementara itu, dari kubu investor, Direktur PT Bangun Nusa Properti (BNP) I Komang Suantara mengklaim bahwa proyek ini legal dan sesuai aturan.
Ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia bahkan menyebut izin sudah keluar sejak 2023 dan semua kajian lingkungan hingga uji kekuatan tanah telah dilakukan.
Investor asal Tiongkok yang digandeng disebut menanam modal hingga Rp200 miliar dan Rp60 miliar khusus untuk membangun lift kaca tersebut.
Dengan harapan mendongkrak PAD Klungkung dan membuka lapangan kerja baru.
Mekipun demikian, pihaknya menghormati dan mematuhi keputusan tim Pansus DPRD Bali dan Satpol Bali untuk menutup sementara pembangunan lift kaca yang sudah mencapai 70 persen tersebut.
Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan bahwa pembangunan proyek lift kaca ini masuk dalam dalam wilayah perlindungan kawasan setempat.
Selain itu juga melanggar sempadan pantai.
Padahal dalam izinnya hanya pemanfaat tebing.
Dengan demikian, proyek ini melanggar dan harus dihentikan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Terbukti Melanggar, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Pembangunan Proyek Lift Kaca di Klingking
							
							
							
			
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.