Selasa, 4 November 2025

Daftar 6 Kepala Daerah Pernah Dicoba Dimakzulkan DPRD, Terbaru Bupati Sudewo Gagal Dilengserkan

Berikut 6 kepala daerah di Indonesia yang pernah dicoba dimakzulkan, terbaru ada Bupati Pati Sudewo.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Kolase: TribunMedan/Istimewa, Tribun Medan/Dedy, Tribunnews.Com/Fx Ismanto, Warta Kota/Henry Lopulalan, Tribun Jabar/Gani Kurniawan, Dok. Pemkab Pati
KEPALA DAERAH DIMAKZULKAN - Mantan Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah; Mantan Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani; Mantan Bupati Jember dr. Hj. Faida; Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini; Mantan Bupati Garut Aceng Fikri, dan Bupati Pati sekarang, Sudewo. Berikut 6 daftar kepala daerah yang pernah dicoba dimakzulkan oleh DPRD. 

Kepala daerah yang pernah dimakzulkan selanjutnya adalah Bupati Jember Faida periode 2016-2021.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, DPRD Jember telah menyatakan memberhentikan Bupati Jember Faida, pada Rabu (22/7/2020) malam.

Dalam rapat tersebut, sebanyak tujuh fraksi di DPRD sepakat memakzulkan Bupati dari NasDem ini melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Faida dimakzulkan dengan sejumlah alasan, yakni:

- Alasan pertama, Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019. Akibat kebijakan itu, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS di tahun 2020;

- Alasan kedua, kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Bupati paling lambat dalam 14 hari;

- Alasan ketiga, Bupati Faida melakukan mutasi selama kurun waktu tahun 2015 telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati.

Mendagri menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan.

Akhirnya, Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi itu. Bupati diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018;

- Alasan keempat, kebijakan Bupati merubah 30 Perbup KSOTK juga menyebabkan kekacauan tata kelola pemerintah Jember. Dampaknya mengganggu sendi pelayanan kepada masyarakat.

Pada akhirnya, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan hak uji pendapat yang diajukan DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember Faida.

Permohonan pemakzulan Bupati Jember teregistrasi dengan nomor perkara 2 P/KHS/2020. 

Amar putusan menyatakan bahwa permohonan hak uji pendapat ditolak pada Selasa (8/12/2020). 

Adapun hakim agung yang menangani perkara tersebut ialah Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono, dan Supandi.

4. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

KEPALA DAERAH - Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini  selesai kosultasi  soal pengelolaan hewan di Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, (20/1/2014) Risma juga melaporkan beberapa pengurus KBS sebelum diambil alih Pemkot Surabaya.
KEPALA DAERAH - Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini selesai konsultasi soal pengelolaan hewan di Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, (20/1/2014) Risma juga melaporkan beberapa pengurus KBS sebelum diambil alih Pemkot Surabaya. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved