Sabtu, 8 November 2025

Pengakuan Suami di Siak Bunuh Teman Gara-gara Wifi usai Paksa Istri Layani Korban

Kasus pembunuhan di Siak, Provinsi Riau menggegerkan warga di mana Ihsan (44) menghabisi temannya yang bernama Novrianto (39)

Tribunpekanbaru.com/mayonal putra
PEMBUNUHAN - Kapolres Siak AKBP Eka Riandy Putra bersama Kasubbit Dokpol Polda Riau AKBP Supriyanto dan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Tidor Laksono mengangkat barang bukti pembunuhan saat konferensi pers, Jumat (31/10/2025) di Mapolres Siak. 

Saat itu, Ihsan melihat parang di dalam ember lalu membacok kepala Novrianto. Korban kaget langsung berdiri dan menanyakan ada apa. 

Ihsan membacoknya dua kali dan ditangkis korban menggunakan tangan. 

Korban lantas lari ke luar rumah, tetapi pagar terkunci dan akhirnya Ihsan menghabisi nyawa korban.

Pada sekitar pukul 05.34 WIB, Ihsan kembali ke rumah untuk mencuci parang. 

Ia juga menggulung kasur serta kain yang terkena darah untuk dibuang ke belakang rumah dengan ditutupi daun kering.

Ihsan mengambil terpal berwarna biru yang terletak di meja luar rumah dan digunakan untuk menutupi mayat korban. 

Kemudian ditutup lagi dengan menggunakan daun daun pisang dan daun kering di atas mayat tersebut.

Baca juga: Sosok MRD dan RDL, Sejoli Tega Bunuh Bayinya karena Malu Hamil di Luar Nikah, Mulut Korban Dilakban

Pukul 06.20 WIB, istri tersangka pulang ke rumah. Ia kaget melihat suaminya tiba-tiba rajin.

“Tumben rajin mana si gatal itu Pa? Kata istrinya saya. Lalu saya jawab dia sudah dijemput kawannya,” ujar Ihsan. 

Korban Dikubur Dekat Rumah

Pada sekitar pukul 06.30 WIB, tersangka menggali lubang di sisi sebelah kanan mayat korban dengan ukuran panjang 2 meter dan kedalaman 1 meter. Mayat korban lantas dimasukkan di sana.

Pada pukul 08.30 WIB, tersangka masuk ke rumah dalam kondisi berkeringat dan napas tersengal-sengal.

Setelah itu, pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka meninggalkan rumah untuk melarikan diri.

“Saya sangat menyesal, tapi semua sudah berlalu. Entah kenapa sampai seperti ini, saya sendiripun tak menyangka,” ujar Ihsan. 

Akibat tindakannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Setelah Berhubungan Sesama Jenis, Korban Pembunuhan di Siak Juga Tiduri Istri Pelaku

(Tribunnews.com/Deni)(Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved