Minggu, 9 November 2025

Pria yang Perkosa Siswi SMA hingga Melahirkan di Sumbar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pria berinisial PRK (32) memerkosa tetangganya, seorang siswi SMA, SP (16), di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.

Kolase: Instagram.com/polrespesisirselatan
ANAK SMA MELAHIRKAN - Tampang PR (32), pria bejat yang tega rudapaksa tetangga sendiri yang masih SMA berinisial SP (16). Korban membuat heboh karena melahirkan di sekolah, pada Selasa (28/10/2025) kemarin. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pria di Kabupaten Pesisir Selatan tega memerkosa tetangganya, seorang siswi SMA.
  • Tersangka korban yang masih di bawah umur hingga hamil lalu melahirkan di sekolah.
  • Akibat aksi bejatnya itu, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial PRK (32) memerkosa tetangganya, seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA), SP (16), di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

PR tega memerkosa korban yang masih di bawah umur hingga hamil lalu melahirkan di sekolah.

Tersangka ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan di wilayah Painan, Kecamatan IV Jurai, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogie Biantoro, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial PRK, warga Kampung Sumbaru, Kenagarian Kambang, Kecamatan Lengayang, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar AKP Yogie, dilansir TribunPadang.com, Sabtu (31/10/2025).

Ia mengatakan, PRK yang berprofesi sebagai petani ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) tanggal 30 Oktober 2025 serta Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada hari yang sama.

Perbuatan bejat tersangka dilakukan di sebuah rumah di Kampung Sumbaru, Kenagarian Kambang, Kecamatan Lengayang pada bulan Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Akibat tindakannya, PRK terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Yogie.

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Yogie menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan atau kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

Baca juga: Tak Sadar Hamil, Siswi SMA di Sumbar Lahiran di Sekolah, Ternyata Korban Kebejatan Tetangga Sendiri

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Semua laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” ujarnya.

Tersangka Masuk Lewat Jendela

Yogie mengatakan, tersangka melakukan aksi bejatnya berulang kali pada Januari 2025.

“Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersangka terjadi di rumah korban di Kampung Sumbaru, Kenagarian Kambang, Kecamatan Lengayang. Tersangka masuk ke kamar korban melalui jendela dan memaksa korban melakukan hubungan badan,” ujar Yogie.

Menurutnya, korban sempat melawan, tetapi tersangka mengancam akan membunuhnya jika melapor kepada orang tua. 

Korban yang merasa ketakutan akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku.

“Tindakan tersebut dilakukan berulang kali di bulan yang sama, dengan modus yang sama, saat korban sedang berada di kamarnya,” terangnya.

Berdasarkan keterangan polisi, korban mulai merasakan mual dan muntah pada Mei 2025.

Namun, korban tidak menyadari bahwa dirinya sedang hamil.

Hingga pada Selasa (28/10/2025), saat sedang mengikuti pelajaran di SMA Negeri 3 Lengayang, korban tiba-tiba merasakan sakit perut dan melahirkan bayi perempuan di sekolah.

“Korban kemudian dibawa pihak sekolah ke Puskesmas Koto Baru untuk mendapat penanganan medis." 

"Di sana, korban mengaku kepada ibunya bahwa ayah dari bayi yang dilahirkannya adalah tersangka PR,” ungkap Yogie.

Ia menambahkan, tersangka dan korban tinggal berdekatan serta memiliki hubungan kekerabatan karena masih satu kaum.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Masuk Lewat Jendela, Pria di Pesisir Selatan Perkosa Pelajar SMA hingga Korban Melahirkan di Sekolah.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved