Jumat, 7 November 2025

312 Ha Lereng Merapi Jadi Lahan Tambang Liar, Bareskrim Polri Sita 5 Ekskavator & Dump Truk

Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal di lereng Merapi, Rabtu (1/11/2025).

Editor: Dewi Agustina
Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie
TAMBANG LIAR - Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang menemukan sedikitnya 36 titik penambangan pasir ilegal di kawasan pelestarian alam itu. 
Ringkasan Berita:
  • 312 hektare dari total 6.607 hektare wilayah Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menjadi lahan tambang pasir ilegal
  • BAreskrim Polri melakukan penindakan dengan menyita 5 ekscavator dan satu unit dump truk
  • Polisi juga menemukan 39 depo pasir yang menampung hasil tambang liar tersebut


TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG – Seluas 312 hektare dari total 6.607 hektare wilayah Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) kini menjadi lahan tambang pasir ilegal oleh masyarakat setempat.

Lokasinya di wilayah alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Baca juga: Kunjungan Lava Tour Merapi Menurun karena Kebijakan Dedi Mulyadi, Pemkab Sleman Siapkan Mitigasi

Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal tersebut pada Sabtu (1/11/2025).

"Sore ini kami melakukan penegakan hukum bersama ESDM Jawa Tengah dan Taman Nasional Gunung Merapi. Kami temukan kegiatan penambangan ilegal di kawasan taman nasional," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni.

Petugas menyita lima ekskavator dan satu dump truck yang digunakan untuk mengangkut material pasir.

Seluruh alat berat kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi_1
TAMBANG LIAR - Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang menemukan sedikitnya 36 titik penambangan pasir ilegal di kawasan pelestarian alam itu

 

Pantauan Tribun, jalan menuju lokasi penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, tepatnya di wilayah alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, tak mudah dilalui.

Jalan menanjak, berbatu dan licin saat hujan menjadi tantangan pertama.

Di sepanjang jalur, tampak gubuk kecil di ketinggian, tanda awal aktivitas manusia di kawasan yang seharusnya steril dari penambangan.

Baca juga: Kades di Bogor Rusli Sebut Video Istri Pamer Uang Hoaks, Direkam Sebelum Dedi Mulyadi Tutup Tambang

Begitu jalan menurun, terbentang area terbuka yang dulu merupakan alur Sungai Batang. Kini bentuk sungainya nyaris tak lagi terlihat.

Lima unit ekskavator tampak terparkir di lokasi.

Terlihat pula jejak bekas galian yang mengubah bentang alam kawasan konservasi itu.

Di dekat portal masuk, terpasang papan tulisan yang menginformasikan bahwa area ini dalam proses penyelidikan Dirtipidter Bareskrim Polri.

 

Lereng Merapi Jadi Lahan Tambang Liar_1
TAMBANG LIAR - Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang menemukan sedikitnya 36 titik penambangan pasir ilegal di kawasan pelestarian alam itu.

 

Juga sudah terpasang garis polisi di portal dan eskalator. 

Kerusakan itu menjadi bukti nyata dari aktivitas tambang ilegal yang akhirnya diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bersama sejumlah instansi, Sabtu (1/11/2025).

Dalam operasi gabungan itu, tim dari Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), serta Polresta Magelang menemukan 36 titik penambangan pasir ilegal di dalam kawasan pelestarian alam.

Polisi Temukan 39 Depo Pasir

Selain di lereng Merapi, polisi juga menemukan 39 depo pasir yang menampung hasil tambang liar tersebut.

Depo-depo ini tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Magelang, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Nilai perputaran uang dari seluruh aktivitas tambang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 3 triliun tanpa kontribusi pajak sepeser pun kepada pemerintah.

"Bisa dibayangkan, uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah," kata Irhamni.

Ia menegaskan, kegiatan penambangan ilegal ini bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan sosial dan lingkungan, apalagi berada di wilayah konservasi taman nasional.

"Apabila mereka mengajukan izin resmi, tentu bisa memberikan kontribusi untuk pembangunan masyarakat dan daerah," tambahnya.

Larangan Penambangan

Kepala BTNGM Muhammad Wahyudi menegaskan kawasan TNGM sepenuhnya dilarang untuk aktivitas penambangan dalam bentuk apapun.

"Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi ini adalah kawasan pelestarian alam. Walaupun dengan alasan penyediaan bahan baku, tidak boleh mengambil material di sini. Kawasan ini ditetapkan untuk melindungi ekosistem dan masyarakat sekitar," terangnya.

BTNGM kini tengah menyiapkan program pemulihan ekosistem di lokasi terdampak tambang ilegal.

"Pemulihan ini nanti mekanismenya berbeda. Tujuannya mengeluarkan material yang berpotensi membahayakan jika terjadi banjir lahar dingin, tapi bukan berarti penambangan," jelas Wahyudi.

"Semoga ini menjadi titik tolak kita bersama untuk mengembalikan fungsi taman nasional sebagai sumber kehidupan masyarakat sekitar," pungkasnya. 

Tentang Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) 

Tentang Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) adalah kawasan konservasi seluas 6.410 hektare yang terletak di perbatasan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah. 

Taman ini bertujuan melindungi ekosistem Gunung Merapi serta menjadi pusat edukasi, wisata alam, dan mitigasi bencana.

TNGM terletak di wilayah administratif Kabupaten Sleman (DIY), Kabupaten Magelang, Klaten, dan Boyolali (Jateng).

Luas kawasan: Sekitar 6.410 hektare

Diresmikan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 134/Menhut-II/2004 pada 4 Mei 2004.

Fungsi dan Tujuan

  • Konservasi alam: Melindungi flora dan fauna khas Merapi serta ekosistem hutan tropis pegunungan
  • Mitigasi bencana: Menjadi zona penyangga dan pengawasan aktivitas vulkanik Gunung Merapi
  • Edukasi dan penelitian: Mendukung kegiatan ilmiah dan pendidikan lingkungan
  • Wisata alam: Menawarkan jalur pendakian, camping ground, dan spot panorama alam

Keanekaragaman Hayati

  • Flora: Pinus, puspa, edelweis Jawa, dan berbagai tanaman endemik
  • Fauna: Macan tutul jawa, lutung, elang jawa, dan berbagai jenis burung serta reptil

Penulis: (Yuwantoro Winduajie) (Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Bentang Sungai Sudah Rusak Parah

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved