Rion Meninggal Setelah Sebulan Koma, 'Susul' Ibunya yang Juga Jadi Korban Penikaman
Rion Dasi (44), korban penikaman meninggal dunia setelah sebulan koma dan menjalani perawatan medis di RSUD SK Lerik Kupang.
Ringkasan Berita:
- Rion Dasi (44) meninggal dunia setelah sebulan menjalani perawatan medis di RSUD SK Lerik Kupang, Senin (3/11/2025) pagi
- Rion Dasi adalah korban penikaman yang terjadi di lapak semangka depan Alun-alun Kota Kupang pada 3 Oktober lalu
- Selain Rion, ibunya Selvina Pah telah meninggal terlebih dahulu di hari kejadian
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG – Rion Dasi (44) meninggal dunia setelah sebulan koma dan menjalani perawatan medis di RSUD SK Lerik Kupang, Senin (3/11/2025) pagi.
Rion Dasi adalah korban penikaman yang terjadi di lapak semangka depan Alun-alun Kota Kupang pada 3 Oktober lalu.
Dia menderita luka cukup serius hingga mengalami kritis sebelum akhirnya meninggal pagi tadi.
"Tadi saya dapat informasi dari penyidik, kematiannya tadi pagi di RSUD SK Lerik," ujar Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, Senin (3/11/2025).
Baca juga: Tiga Anak Jadi Saksi Ibu Ditikam Ayah di Pondok Ranggon
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti perkembangan kasus tersebut.
"Kami akan lakukan pemeriksaan lanjutan dan segera kirimkan berkas perkara ke kejaksaan," ujarnya.
Rion sebelumnya ditikam Benyamin Asbanu alias Bento pada 3 Oktober 2025 di lapak jualannya.
Rion Dasi mengalami beberapa luka tusukan yang menyebabkan kondisinya kritis hingga harus dilarikan ke RSUD SK Lerik.
"Korban ditikam oleh Bento sebanyak tiga kali di bagian dada kanan dan satu kali di bagian leher kiri," jelas AKP Rachmat Hidayat.
Luka tersebut menyebabkan korban kehilangan banyak darah dan tidak sadarkan diri sejak hari kejadian.
Selain Rion, pelaku juga menewaskan Selvina Pah (56), ibu Rion, yang meninggal di tempat pada hari yang sama saat kejadian.
Selvina mengalami luka tusukan di bagian dada kiri yang menyebabkan ia meninggal seketika di lokasi kejadian.
Dengan meninggalnya Rion, total korban jiwa kini menjadi dua orang.
Kronologis Penikaman
Ika Manafe, istri Rion Dasi pemilik lapak, menceritakan kronologis kejadian.
Sekitar pukul 02.00–03.00 Wita dirinya sedang tertidur. Tiba-tiba dia terbangun lantaran mendapati seorang pria tengah membuka tas miliknya.
"Saya kaget lihat pelaku buka tas. Saya bilang, ‘om pencuri ni’, tapi dia jawab, ‘sonde’. Saya tarik dia dan sempat bersitegang," ungkap Ika.
Karena panik, ia langsung membangunkan suaminya, Rion Dasi.
Saat itu pelaku mencoba kabur menuju motornya yang diparkir di dekat lapak.
Namun, Rion berhasil mengejarnya, memukul, dan menariknya kembali.
Keributan semakin memanas hingga mertua Ika, Selvina Pah (56), ikut mendekat.
Melihat pelaku mengeluarkan pisau, Selvina Pah (56) memperingatkan mereka agar berhati-hati.
Dalam suasana kacau, pelaku mengayunkan pisau. Ika sempat menghindar, namun tidak menyadari bahwa suaminya maupun mertuanya terkena tusukan.
"Saya lihat mertua saya jatuh, suami saya coba gotong mama, tapi suami saya pingsan, saya pikir suami saya kaget melihat ibunya seperti itu, saya tidak pikir bahwa suami saya juga terkena tusukan," ujar Ika.
Ika mengatakan tak lama bantuan datang dan dirinya bersama warga sekitar langsung membawa Selvina ke Rumah Sakit SK Lerik Kupang.
Sayangnya, Selvina Pah meninggal dunia akibat satu luka tusukan di dada kiri.
Tak berselang lama, Rion yang juga korban di antar ke rumah sakit yang sama oleh beberapa warga yang membantu.
Rion mengalami lima luka tusukan di bagian paru-paru, leher, dan telinga, dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif.
Usai kejadian ini pelaku melarikan, namun meninggalkan telepon genggam dan dompetnya di lokasi.
"Harapan saya polisi bisa dapat pelaku, karena ada dua korban. Apa yang dia buat harus dipertanggungjawabkan," ujar Ika dengan nada penuh harap.
Pelaku Ditangkap
Pelaku penikaman, Benyamin Asbanu alias Bento, ditangkap tim gabungan Jatanras Polda NTT, Satreskrim Polresta Kupang Kota dan unit Reskrim Polsek kota lama di Atambua, Kabupaten Belu, Rabu (15/10/2025).
Ia sempat melarikan diri usai kejadian.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat membenarkan penangkapan tersebut.
"Alhamdulillah sudah dapat," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (15/10/2025).
Setelah diamankan di Polres Belu, pelaku kemudian dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol. Djoko Lestari dalam konferensi pers sebelumnya menjelaskan Bento dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kini, dengan meninggalnya Rion, penyidik akan memperbarui berkas dan menyesuaikan pasal yang dikenakan terhadap pelaku.
Ia menambahkan, penangkapan Bento dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan di beberapa wilayah.
Penulis: Alexandro Novaliano Demon Paku/Yuan Lulan
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Satu Bulan Koma, Korban Penikaman di Lapak Semangka Kota Kupang Meninggal Dunia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.