Prada Lucky Namo Meninggal
Tangis Mama Epy Hadiri Sidang Perdana Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Peluk Foto Alamarhum Putranya
Mama Epy menangis dalam sidang perdana kasus kematian putranya Prada Lucky Namo di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer III-15 Kupang NTT.
Ringkasan Berita:
- Peluk foto Prada Lucky Namo
- Lettu Ahmad Faisal didakwa pasal berlapis dan terancam hukuman 8 tahun penjara
- Terdakwa lain akan menyusul jalani sidang perdana
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Sepriana Paulina Mirpey atau yang akrab disapa Mama Epy menangis dalam sidang perdana kasus kematian putranya Prada Lucky Namo di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (27/10/2025).
Air mata Mama Epy tak terbendung saat melihat terdakwa Lettu Ahmad Faisal dikawal masuk ke ruang sidang.
Mengenakan kaos putih bertuliskan "Justice For Prada Lucky CS Namo", Mama Epy duduk di luar ruang sidang utama sambil memeluk erat foto putranya.
Air mata membasahi pipinya dan sesekali mengusapnya dengan selembar tisu di tangannya.
Sidang diketahui dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno SH MH, hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu SE SH MM dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto SH MH.
Baca juga: 22 Tersangka Oknum Prajurit di Kasus Tewasnya Prada Lucky Namo Segera Diadili
Panitera sidang, Letda Chk I Nyoman Dhama Setyawan SH dan Oditur (penuntut militer) Letkol Chk Yudhiarto SH.
Terdakwa dalam perkara ini ialah Lettu Ahmad Faisal STr (Han), yang menjabat sebagai Dankipan A Yonif TP 834/WM.
Lettu Ahmad Faisal Didakwa Lakukan Kekerasan
Dalam dakwaan terungkap Lettu Inf Ahmad Faisal STr (Han) melakukan tindakan kekerasan terhadap Prada Lucky Namo dengan cara mencambuk dan menendang saat berada di ruangan staf intel dan ruangan staf kas unit TP834PM di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, sekitar bulan Juli 2025.
Oditur Militer Letkol Chk Yusdharto SH menyebut tindakan Lettu Inf Ahmad Faisal termasuk pelanggaran hukum pidana militer, karena dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap bawahan hingga mengakibatkan kematian.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Kronologi dan Faktor Pemicu Terungkap
“Pada suatu waktu di bulan Juli 2025, bertempat di ruangan staf intel dan ruangan staf tes unit TP834PM, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky dengan cara memukul, menendang, dan mencambuk korban,” ucap Oditur Militer dikutip dari poskupang.com.
Dalam lanjutan pembacaan dakwaan, Oditur Militer juga menguraikan perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap disiplin dan kehormatan militer.
Oditur menjelaskan, terdakwa dengan sengaja mengizinkan seorang lawan melakukan suatu kejahatan, atau menjadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan seorang lawan.
Terdakwa dinilai tidak mengambil tindakan apapun sesuai kemampuan dan kewenangannya untuk menghentikan atau mencegah tindak kekerasan tersebut.
“Dengan sengaja tidak mengambil tindakan yang diharuskan sesuai kemampuannya terhadap para pelaku demi kepentingan perkara itu, yaitu militer yang dalam binaannya dengan sengaja mengumpul atau menunggu seorang lawan, atau dengan cara lain menyakitinya, atau dengan tindakannya yang mengancam dengan kekerasan hingga menyebabkan mati,” ungkap Oditur.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa terdakwa tidak hanya terlibat dalam tindak kekerasan, tetapi juga tidak menjalankan tanggung jawab komando dalam melindungi bawahannya dari tindakan yang melanggar hukum militer.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.