Rabu, 5 November 2025

Eks Kades di Simalungun Divonis 10 Tahun Bui Karena Korupsi, Insiden Tewaskan Jaksa Jadi Pemberat

Kardianto mantan Kepala Desa (Kades) Banjar Hulu, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara divonis 10 tahun penjara

Editor: Adi Suhendi
Tribun-Medan.com
KADES KORUPSI - Kardianto, Eks Kade Banjar Hulu di Simalungun korupsi dana Desa Rp 573 Juta. Ia divonis 10 tahun penjara buntut insiden tewaskan jaksa. 

Ringkasan Berita:
  • Sebabkan dua orang meninggal dunia
  • Diwajibkan ayar uang pengganti Rp 524 juta
  • Mantan bendahara desa divonis 6,5 tahun 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kardianto, mantan Kepala Desa (Kades) Banjar Hulu, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi dana desa.

Hal yang memberatkan hukumannya adalah karena upayanya kabur dari kejaran aparat penegak hukum hingga membuat seorang jaksa dan seorang warga meninggal dunia.

Kardianto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 senilai Rp 524 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kardianto dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah, saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra 8, Senin (3/11/2025) dikutip dari Tribunmedan.com.

Selain hukuman badan, Kardianto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 524 juta. 

Baca juga: Kades Korupsi Kabur Lompat ke Sungai, Staf Kejari dan Warga Simalungun Hanyut saat Kejar Tersangka

Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. 

"Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata hakim.

Hakim mengungkap pertimbangan yang memberatkan Kardianto.

Baca juga: 3 Fakta Staf Kejari Simalungun, Reynanda Ginting Tewas Hanyut saat Kejar Kades Berkasus

Pertama, perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi

Kedua, mengakibatkan meninggalnya 2 warga ketika akan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

"Hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ujar hakim.

Dalam perkara yang sama, mantan Bendahara Nagori Banjar Hulu, Bambang Surya Siregar, juga dinyatakan bersalah.

Ia divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bambang pun  diwajibkan membayar uang pengganti Rp 32,5 juta atau diganti dengan pidana 3 bulan penjara.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved