Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Gunung Merapi
Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan pengembangan terhadap seluruh kegiatan yang merusak lingkungan hidup
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka kasus tambang pasir ilegal di Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Hal itu diterangkan Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).
"Kita sudah ada satu tetapan, satu tersangka ya dari beberapa lokasi ini dan yang jelas kita akan kembangkan lagi," ungkapnya.
Menurutnya tersangka tidak ditangkap secara langsung atau tidak tertangkap tangan di lokasi kejadian.
Irjen Nunung menyatakan pihaknya saat ini masih memeriksa beberapa saksi.
Adapun dari lokasi pengungkapan kasus, Wakabareskrim menerangkan pihaknya melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk melakukan pengecekan mana-mana tambang yang mempunyai izim usaha pertambangan (IUP) sesuai dengan aturan atau mana yang dia ilegal.
Total kurang lebih tiga titik yang dilakukan pengecekan oleh petugas gabungan Ditipidter Bareskrim Polri dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Profil Brigjen Nunung Syaifuddin, Jenderal yang Selidiki Tambang Nikel Raja Ampat, Alumni Akpol 95
Kalkulasi selama 10 tahun ini lebih kurang jika dikumulatifkan menjadi lebih kurang Rp3 triliun.
Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan pengembangan terhadap seluruh kegiatan yang merusak lingkungan hidup.
"Tentu kita akan mengantisipasi dengan melakukan pertama pencegahan, imbauan, dan lain sebagainya, kedua kalau tidak bisa, kita akan melakukan penegakan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal.
Penambangan tanpa izin itu berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan bahwa penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi melanggar hukum.
Selain itu juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Bareskrim Polri menggandeng Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta instansi terkait lainnya dalam menindak tegas pelaku penambangan ilegal.
"Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi," kata Brigjen Irhamni dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
"Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” tambah dia.
Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan informasi dari berbagai kementerian dan lembaga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Gunung Merapi, Nilai Transaksi Sentuh Rp 3 Triliun
Dalam operasi bersama ini, petugas menindak lokasi penambangan ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang.
Kemudian dari hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM, diketahui lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik menyita enam unit excavator dan empat unit dumptruck dari lokasi.
Aktivitas tambang tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan 6,5 hektar, serta nilai transaksi keuangan yang mencapai Rp48 miliar.
Apabila dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun.
Brigjen Irhamni menambahkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan sinergi lintas lembaga untuk mencari solusi jangka panjang.
“Penertiban ini bukan semata penindakan tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.
Dukungan masyarakat dan tokoh lokal yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayahnya membuat kasus ini bisa terungkap.
| Profil Irjen Pol Helfi Assegaf, Jebolan Akademi Kepolisian 1992 Kini Resmi Jabat Kapolda Lampung |
|
|---|
| Perkembangan Terbaru Kasus yang Dilaporkan Azizah Salsha di Bareskrim Polri |
|
|---|
| Lisa Mariana Tak Banyak Bicara setelah Diperiksa di Bareskrim, Pengacara Ridwan Kamil Beri Apresiasi |
|
|---|
| Ridwan Kamil Tak Beri Respons soal Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka |
|
|---|
| Naik Honda HR-V, Lisa Mariana Full Makeup Tiba di Bareskrim Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.