Sosok Eko Prayitno, Guru SMP Dianiaya Suami Anggota DPRD Trenggalek, Pelaku Emosi HP Adik Disita
Guru SMPN 1 Trenggalek Eko Prayitno dianiaya suami anggota DPRD usai menyita HP siswi saat pelajaran. Korban pilih jalur hukum dan tolak berdamai.
Ringkasan Berita:
- Eko Prayitno, guru SMPN 1 Trenggalek, dianiaya oleh AK, suami anggota DPRD Trenggalek karena menyita HP adik.
- Meski keluarga pelaku menawarkan damai, Eko menolak dan memilih jalur hukum.
- AK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan sesuai Pasal 351 ayat 1 KUHP.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru SMPN 1 Trenggalek, Jawa Timur bernama Eko Prayitno menjadi korban penganiayaan saat berada di rumahnya di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Trenggalek pada Jumat (31/10/2025).
Satreskrim Polres Trenggalek telah menetapkan pria berinisial AK (27) sebagai tersangka penganiayaan.
AK merupakan suami anggota DPRD Trenggalek yang berasal dari Desa Timahan, Kecamatan Kampak.
Ia juga kakak dari salah satu siswi yang handphonenya disita oleh Eko Prayitno.
Awalnya, guru seni budaya tersebut menyita handphone siswi berinisial N karena melanggar aturan penggunaan handphone saat jam pelajaran berlangsung.
N kemudian melapor ke kakaknya, AK yang berakhir dengan kasus penganiayaan.
Eko Prayitno dikenal sebagai guru yang tegas dan berdedikasi tinggi untuk sekolah.
Setelah AK dijadikan tersangka, pihak keluarga sempat meminta Eko Prayitno menyelesaikan kasus secara damai.
Namun, Eko Prayitno menolak dan ingin kasus diselesaikan secara hukum.
"Kalau tawaran damai ada, salah satu orang dengan kalimat tersirat, 'kalau dari hati Pak Eko dan jalur surga kiranya bisa', sambil (dia) menunjukkan gestur tangan," papar Eko Prayitno, dikutip dari TribunJatim.com.
Menurut Eko, AK belum meminta maaf sehingga ia berkomitmen menempuh jalur hukum.
Baca juga: Pengakuan Wali Murid di Subang yang Marahi Guru karena Anak Ditampar, Kasus Berakhir Damai
"Kalau dengan siswa (sudah) selesai untuk urusan HP, sudah selesai dengan ortu juga, sudah ada permintaan maaf," katanya.
Ia berterima kasih ke kepolisian karena langsung memproses laporannya.
"Dari kejadian hari Jumat, lalu masuk hari Sabtu, Minggu yang merupakan hari libur, saya mendapatkan kabar hari Senin sore sudah ditahan, saya salut dengan kecepatannya," tukasnya.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menjelaskan AK telah ditahan sejak Senin (3/11/2025) malam setelah penetapan tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.