Jumat, 7 November 2025

Duduk Perkara Guru Dipukul Suami Anggota Dewan usai Sita Ponsel Siswa, Bersikukuh Penjarakan Pelaku

Eko Prayitno, guru SMPN 1 Trenggalek yang dipukul setelah menyita ponsel siswa tolak berdamai, kekeh memenjarakan pelaku.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti
GURU DIPUKUL - Guru SMPN 1 Trenggalek Korban Penganiayaan, Eko Prayitno ditemui di Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (6/11/2025). Eko menolak berdamai dalam kasus penganiayaan yang dialaminya. 

Ringkasan Berita:
  • Eko Prayitno, guru SMPN 1 Trenggalek dipukul setelah menyita ponsel siswa.
  • Pelaku yang merupakan saudara dari siswi yang disita ponselnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
  • Eko pun menolak berdamai, dan bersikukuh memenjarakan pelaku yang merupakan suami dari anggota DPRD Trenggalek.

 

TRIBUNNEWS.COM - Eko Prayitno, guru SMPN 1 Trenggalek, Jawa Timur menolak berdamai atas kasus penganiayaan yang dialaminya.

Guru mata pelajaran Seni Budaya itu dipukul setelah menyita ponsel siswanya berinisial N, Jumat (31/10/2025).

Adapun pelaku penganiayaan terhadap Eko adalah A, suami anggota DPRD Trenggalek.

A merupakan saudara dari N. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan ditahan sejak Senin (3/11/2025).

Pascamelaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya, Eko mengaku sempat mendapat tawaran berdamai.

Ia menyebut ada orang datang ke sekolah bertemu dengannya dan meminta persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, Eko memilih untuk tetap memenjarakan pelaku yang telah memukulnya.

"Kalau tawaran damai ada, salah satu orang dengan kalimat tersirat, 'kalau dari hati pak Eko dan jalur surga kiranya bisa', sambil (dia) menunjukkan gestur tangan," kata Eko, Kamis (6/11/2025), dilansir TribunJatim.com.

Eko menerangkan, belum ada permintaan maaf dari pihak keluarga, apalagi dari A terkait peristiwa penganiayaan.

"Kalau dengan siswa (sudah) selesai untuk urusan HP, sudah selesai dengan ortu juga, sudah ada permintaan maaf," terangnya.

Duduk Perkara

Baca juga: Sosok AW, Suami Anggota DPRD Trenggalek Pukuli Guru Gegara HP Adik Disita, Ancam Bakar Rumah Korban 

Kasus penganiayaan yang menimpa Eko bermula saat dirinya menyita ponsel siswa, Jumat pekan lalu.

Siswa itu menggunakan ponselnya di luar kegiatan pembelajaran.

Eko menjelaskan, siswa diperbolehkan membawa ponsel ke sekolah, namun harus dimasukkan ke loker yang telah disediakan.

Jika pada saat pembelajaran tanpa seizin guru mata pelajaran, siswa kedapatan bermain ponsel, maka hal itu masuk dalam kategori pelanggaran.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved