KRONOLOGI Pengusaha Batam Digerebek Kasus Narkoba saat Asyik Main Biliar, Diperas Rp 1 Miliar
Terungkap kronologi pengusaha Batam Budianto Jawari rumahnya digerebek 8 pria ngaku Polisi-TNI, sempat ditodong senjata dan diperas.
Ringkasan Berita:
- Kronologi pengusaha Batam Budianto Jawari rumahnya didatangi 8 pria ngaku polisi dan TNI.
- Tanpa surat tugas mereka langsung geledah dan ngaku menemukan narkoba jenis sabu.
- Ketika itu, Budianto Jawari sempat ditodong senjata, dan diperas Rp 1 miliar tapi hanya disanggupi Rp 300 juta.
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Terbongkar kronologi pemerasan yang dialami Budianto Jawari, pengusaha di Batam.
Budianto Jawari ngaku diperas Rp 1 miliar oleh 8 pria oknum TNI dan polisi.
Namun dia hanya sanggup memberikan uang Rp 300 juta dalam dua tahap.
Kejadian menyeramkan Kamis 16 Oktober 2025 silam masih membekas di ingatan Budianto Jawari dan istri.
Budianto Jawari ngaku diancam hingga ditodong senjata. Nyawa sang istri yang hamil 8 bulan terancam
Kini kasus pemerasan itu telah dilaporkan ke Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/6 Batam, Senin (3/11/2025) pagi sekira pukul 09:00 WIB.
Kronologi Kejadian Pemerasan Budianto Jawari Rp 1 miliar
Deny Chrysyanto Tampubolon, kuasa hukum Budianto Jawari menceritakan singkat kejadian yang dialami kliennya hingga akhirnya melapor ke Denpom Batam.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 16 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Batam.
Malam itu korban Budi tengah bermain biliar bersama teman-temannya.
Tak lama kemudian, sekitar delapan pria (tujuh TNI dan satu polisi) tiba-tiba masuk tanpa izin.
"Klien kami sedang santai bersama enam rekannya. Tiba-tiba beberapa oknum masuk begitu saja, tanpa surat tugas, tanpa perkenalan resmi. Mereka langsung melakukan penggeledahan dan intimidasi,” ujar Deny.
Baca juga: Polda Kepri Tangkap Iptu THS Diduga Terlibat Pemerasan Pengusaha Rp 1 Miliar Modus Gerebek Narkoba
Menurut Deny, para oknum tersebut mengaku dari Polisi Militer dan satu dari Polda Kepri.
Mereka melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan bungkus serbuk kristal diduga sabu.
Situasi Mencekam, Budianto Jawari Ditodong Senjata
Dalam kejadian itu, pelapor dan saksi-saksi disebut sempat mengalami tekanan dan ancaman, termasuk penodongan senjata api di dalam rumah.
"Ada penodongan senjata api. Klien kami ketakutan luar biasa, apalagi istrinya sedang hamil delapan bulan di lantai dua rumah,” ungkap Deny.
Situasi semakin mencekam ketika para oknum itu disebut meminta uang hingga Rp1 miliar.
Karena merasa terdesak dan terancam, korban akhirnya mentransfer Rp300 juta dalam dua tahap.
Masing-masing Rp200 juta dan Rp100 juta. Dana tersebut bahkan diperoleh korban dengan cara meminjam dari keluarga.
Merespons laporan itu, seorang perwira Denpom di Pos Laporan menegaskan, laporan dari korban akan diproses Denpom.
"Rekan-rekan mohon bersabar, pimpinan akan memproses laporan ini. Percayakan kepada kami. Hari ini korban pukul 09:00 WIB, baru datang melapor," ujarnya.
4 Jam Budianto Jawari Buat Laporan di Markas Denpom Batam
Tak sendirian, Budianto Jawari didampingi keluarga, kerabat dan kuasa hukumnya saat membuat laporan ke Markas Denpom Batam.
Setelah lebih dari 4 jam di ruang pelaporan Markas Denpom Batam, mereka akhirnya keluar.
"Saya baru selesai buat laporan ke POM. Saya masih trauma kejadian itu. Saya diancam, ditodong senjata. Istri saya terancam," ujar Budianto di pintu gerbang Denpom Batam.
Budianto tampak lelah, wajahnya pucat, dan keringat dingin. Ia masih trauma mengingat kejadian yang dialaminya. Ucapannya masih terbata-bata.
Deny Chrysyanto Tampubolon, kuasa hukum Budianto, mengatakan ia telah selesai mendampingi kliennya membuat laporan di Denpom Batam.
Kasus yang dialami kliennya ini juga akan dilaporkan ke Polda Kepri.
"Kami sudah menerima tanda bukti laporan dari Denpom. Kini tengah menelaah berkas pengaduan kami. Kami juga akan melapor ke Polda Kepri agar perkara ini ditangani secara transparan dan tuntas,” ujarnya.
Pihaknya melaporkan unsur pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap korban.
"Ini bukan tindakan penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi,” ujar Deny.
Ia pun berharap kasus ini diusut agar keluarga mendapat keadilan hukum dan keselamatan keluarga.
Respons Kapendam soal Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Batam Libatkan Anggota TNI
Informasi yang dihimpun, laporan korban ke Denpom Batam ini karena rekannya yang berada di lokasi saat kejadian, ada yang mengenali seorang pelaku sebagai oknum TNI.
Kasus dugaan pemerasan di Batam libatkan anggota TNI mendapat respons dari Kapendam XIX/Tuanku Tambusai, Letkol Inf Muhammad Faisal Rangkuti.
Dimintai tanggapannya, Kapendam mengaku telah mendapatkan informasi tersebut.
Ia menyebut kasus itu kini tengah diproses oleh pihak Polisi Militer.
"Beritanya sudah kami baca, saat ini Pomdam sedang menyelidiki perkara tersebut," ujarnya singkat melalui sambungan telepon, melansir dari Kompas.com, Selasa (4/11/2025).
Iptu THS Terlibat
Viral di Batam, oknum Polisi dan TNI memeras pengusaha modus gerebek narkoba dari BNN.
Terkini oknum polisi Iptu THS sudah diamankan Propam Polda Kepri.
Iptu THS ditangkap pada pekan lalu, setelah Propam menerima informasi keterlibatan oknum dalam kasus pemerasan seorang pengusaha.
Iptu THS merupakan anggota Direktorat Narkoba Polda Kepri
Kabid Propam melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra membenarkan penangkapan itu.
"Informasi awal dari Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi benar, bahwa oknum Polri berpangkat Inspektur berinisial TSH diamankan untuk dilakukan pendalaman," ujar Pandra, Senin (3/11/2025).
Ia mengatakan, oknum TSH yang bertugas di Direktorat Narkoba diduga melakukan pelanggaran hukum dan diamankan minggu lalu.
"Bapak Kapolda sangat tidak mentolerir perbuatan anggota yang menciderai hukum. Oknum tersebut akan diproses," katanya.
Sementara Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
"Sementara masih saya dalami dan keterangan dari saksi-saksi. Terbukti, kita tindak tegas tanpa ampun," ujarnya.
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Pengusaha di Batam Korban Pemerasan Oknum TNI dan Polisi Buat Laporan ke Denpom,
Sumber: Tribun Batam
| Sosok Mayjen TNI Immer Hotma Partogi: Jenderal Bintang 2 yang Kini Jabat Staf Ahli Menhan Sjafrie |
|
|---|
| Gelagat Onad Tidak Mencurigakan, Beby Prisillia Tak Tahu Suaminya Pakai Narkoba |
|
|---|
| Alasan Nikita Mirzani Absen di Mediasi Gugatan Rp244 Miliar ke Reza Gladys Dibongkar Kuasa Hukum |
|
|---|
| 2 Poin yang Memenuhi Syarat Onadio Leonardo Bisa Direhabilitasi Narkoba |
|
|---|
| Profil Marsda TNI Joko Sugeng Sriyanto, Jebolan AAU 1991 Kini Jabat Kaskogabwilhan III |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.