Sabtu, 9 Mei 2026

Dituding Ada Jual Beli Jabatan, Begini Jawaban Budi Ristandi

Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan bahwa tidak ada praktik jual-beli jabatan di bawah kepemimpinannya.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
HandOut/IST
KOTA SERANG - Wali Kota Serang Budi Rustandi. Budi menegaskan bahwa tidak ada praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Serang. 
Ringkasan Berita:
  • Wali Kota Serang Budi Rustandi membantah adanya praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Serang.
  • BKPSDM Kota Serang telah memanggil sejumlah ASN untuk melakukan klarifikasi.
  • DPRD Kota Serang menyebut isu tersebut sebagai fitnah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan bahwa tidak ada praktik jual-beli jabatan di bawah kepemimpinannya.

Hal itu disampaikannya merespons isu dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang menjadi sorotan publik.

Sejumlah laporan menyebut adanya oknum yang diduga terlibat dalam praktik tidak etis dalam proses mutasi dan promosi jabatan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang dikabarkan telah memanggil sejumlah aparatur sipil negara (ASN) untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut. 

Langkah itu diambil setelah beredar kabar mengenai adanya pungutan liar yang dikaitkan dengan posisi strategis di lingkungan Pemkot.

"Tidak ada jual beli jabatan di Kota Serang. Semua proses mutasi dan promosi kami lakukan secara profesional dan sesuai aturan," kata Budi Rustandi, dalam keterangannya Kamis (6/11/2025).

Meski demikian, DPRD Kota Serang mendorong agar pemerintah daerah tetap bersikap transparan dengan membuka ruang pemeriksaan internal untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses administrasi. 

DPRD juga meminta masyarakat agar tidak ragu melapor melalui jalur resmi bila memiliki bukti nyata.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Edi Santoso, menilai isu yang menyeret nama Wali Kota merupakan fitnah dan mengimbau publik agar tidak mudah terprovokasi.

"Isu jual-beli jabatan yang menyeret nama Budi Rustandi selaku Wali Kota Serang adalah fitnah. Kami minta masyarakat tidak mudah terprovokasi,” ujar Edi.

Dampak Negatif Jual Beli Jabatan

Praktik jual-beli jabatan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak tatanan birokrasi.

Dampak yang dikhwatirkan di antaranya yang pertama menurunnya Kualitas Pelayanan Publik.

Kedua, rusaknya sistem merit ASN. Ketiga, meningkatnya korupsi struktural dan terakhir terhambatnya pembangunan daerah.

Cara Melapor Dugaan Jual Beli Jabatan

Bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki bukti praktik jual beli jabatan, laporan resmi dapat disampaikan melalui kanal pengaduan berikut:

1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

   - Situs: "https://kws.kpk.go.id/pengaduan" (https://kws.kpk.go.id/pengaduan)
   - Email: pengaduan@kpk.go.id
   - Hotline: 198

2. Inspektorat Kota Serang

   - Alamat: Jl. Veteran No. 1, Kota Serang
   - Email: inspektorat@serangkota.go.id
   - Website: "https://serangkota.go.id" (https://serangkota.go.id)

3. Ombudsman RI Perwakilan Banten

   - Website: "https://ombudsman.go.id" (https://ombudsman.go.id)
   - Telepon: (0254) 795173

KPK menjamin kerahasiaan identitas pelapor, sementara laporan yang disertai bukti kuat seperti rekaman, tangkapan layar, atau dokumen resmi akan diprioritaskan untuk ditindaklanjuti.

Fenomena “calo jabatan” mengancam masa depan birokrasi.

Diperlukan komitmen kuat dari semua pemangku kepentingan untuk membersihkan praktik ini, mengingat dampaknya yang langsung dirasakan masyarakat dalam pelayanan publik. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved