Suami Anggota DPRD Trenggalek Aniaya Guru SMP, Pelaku Minta Maaf dan Ingin Damai
Guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno dipukul suami anggota DPRD usai menyita HP siswa. Korban menolak damai dan pilih tempuh jalur hukum.
Ringkasan Berita:
- Kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, terjadi di depan keluarganya usai ia menyita ponsel siswa,.
- Awang Kresna Pratama, seorang suami anggota DPRD Trenggalek telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Awang mengaku emosi karena dibentak dan berharap kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan guru terjadi di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (31/10/2025) lalu.
Korban bernama Eko Prayitno dipukul kakak siswa sepulang dari shalat Jumat.
Guru SMPN 1 Trenggalek tersebut melaporkan kasus kekerasan karena dilakukan di hadapan anak dan istrinya.
Eko hanya luka ringan, namun anak dan istri mengalami trauma.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pemukulan bernama Awang Kresna Pratama (31) ditangkap.
Pelaku tak terima handphone adiknya yang berinisial N disita oleh Eko Prayitno saat di sekolah.
Awang merupakan suami dari anggota DPRD Kabupaten Trenggalek dan berasal dari Desa Timahan, Kecamatan Kampak.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Awang mengaku dibentak korban sehingga melayangkan dua pukulan.
"Kejadian awal itu karena saya dibentak, akhirnya tersulut emosi. Dari awal (Eko) sudah mancing-mancing emosi saya," ungkapnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Ia mengakui kesalahannya dan berharap Eko menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
"Buat korban saya mengaku salah, minta maaf, saya minta kalau bisa dimediasi saja," imbuhnya.
Baca juga: Kronologi Pria Aniaya ODGJ hingga Tewas di Kendal, Pelaku Terancam 7 Tahun Bui
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menyatakan korban menolak mediasi dan meminta proses pidana dilanjutkan.
"Sampai dengan saat ini tidak ada pihak korban yang datang ke polres atau menghubungi saya untuk melakukan mediasi antara korban dan tersangka, kasus akan tetap berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku," tandasnya.
Akibat perbuatannya, AK dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
Eko Prayitno Menolak Damai
Setelah Awang dijadikan tersangka, ia sempat didatangi keluarga N agar kasus diselesaikan secara damai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.