Diduga Selingkuh di Hotel, Polwan dan Anggota DPRD Kota Blitar Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan
Update dugaan perselingkuhan di Hotel Batu, Polwan dan Anggota DPRD Kota Blitar jadi tersangka tapi tidak ditahan
Ringkasan Berita:
- Update kasus dugaan Perselingkuhan yang gegerkan Polres Blitar Kota.
- Polres Batu menetapkan Anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP sebagai tersangka.
- Pasangan perempuannya seorang Polwan Polres Blitar Kota berinisial NW sudah lebih dulu jadi tersangka.
- Meski tersangka keduanya tidak dilakukan penahanan.
TRIBUNNEWS.COM, BATU - Update kasus dugaan perselingkuhan di sebuah Hotel kawasan Batu antara Anggota DPRD Kota Blitar Jatim berinisial GP dengan Polwan Polres Blitar Kota berinisial NW.
Polres Batu akhirnya menetapkan status tersangka pada Anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP.
Sementara pasangannya, Polwan Polres Blitar Kota berinisial NW sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/10/2025).
Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda mengatakan penetapan status tersangka ini setelah GP yang merupakan ketua fraksi PPP DPRD Kota Blitar itu, menjalani dua kali pemeriksaan di Polres Batu.
“Iya sudah (ditetapkan tersangka,red) pada Sabtu lalu,” kata Iptu M Huda kepada Tribun Jatim Network, Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut Huda menjelaskan, penetapan status tersangka ini bukan tanpa alasan.
Itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan juga penyelidikan yang dilakukan polisi, sejak suami NW yang juga merupakan anggota polisi Polres Blitar Kota melaporkan istrinya berbuat serong dengan GP, hingga akhirnya digrebek di salah satu hotel di Kota Batu pada Sabtu (18/10/2025) lalu.
Sama-Sama Tersangka, Tapi Tidak Ditahan, Kenapa?
“Meski saat terlapor I (NW,red) diamankan, terlapor II (GP,red) tidak ada di tempat kejadian, berdasarkan keterangan saksi dan juga bukti-bukti yang ada itu sudah memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dengan demikian NW dan GP kini sama-sama telah menyandang status tersangka, namun tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara.
“Ya (tidak ditahan,red) karena ancaman hukuman paling lama 9 bulan,” ujarnya.
Baca juga: Sosok dan Nasib Polwan yang Digerebek Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Kota Blitar
Diketahui sebelumnya NW dan GP yang diduga merupakan pasangan gelap dilaporkan oleh suami NW yang juga merupakan anggota Polres Blitar Kota ke Polres Batu.
Keduanya dilaporkan setelah suami NW curiga karena NW yang berpangkat Bripka itu keluar dari rumahnya di Blitar pada Jumat (17/10/2025) dengan dijemput oleh seseorang menggunakan mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik.
Diam-diam sang suami mengikuti NW hingga ke Kota Batu dan didapati NW berhenti di sebuah hotel bintang empat di Ngaglik Kecamatan Batu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.