Dikabarkan 3 Pembakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan Ditangkap, Terungkap Sosok dan Motifnya
Polisi dikabarkan menangkap tiga terduga pelaku pembakar rumah hakim Tipikor) Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu. Bermotif pencurian.
Ringkasan Berita:
- Pelaku pembakaran diduga diotaki sopir Hakim Khamozaro
- Pelaku terlebih dahulu mencuri sebelum membakar rumah Hakim Khamozaro
- Rumah Hakim Khamozaro dibakar untuk menghilangkan jejak
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi dikabarkan menangkap tiga terduga pelaku pembakar rumah hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu.
Rumah Hakim Khamozaro di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Inda, Lingkungan 13, Tanjung Sari, Kota Medan, Sumatera Utara terbakar pada Selasa (4/3/2025) pagi.
Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan terkait peristiwa terbakarnya rumah hakim Khamozaro.
Hingga akhirnya polisi mengamankan tiga orang yang diduga pelaku di balik terbakarnya rumah hakim Khamozaro.
Dikabarkan Tribunmedan.com, ketiga terduga pelaku dikabarkan ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan.
Kabar penangkapan tiga terduga pelaku pembakaran rumah hakim tersebut dibenarkan seorang sumber di kepolisian.
Baca juga: Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Kebakaran, Dokumen Penting Dikabarkan Habis Terbakar
“Benar, ada ditangkap,” kata seorang personel Polrestabes Medan, dikonfirmasi awak media, Selasa (18/11/2025).
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi
Namun, Hakim Khamozaro selaku korban mengaku belum mengetahui kabar penangkapan tiga terduga pelaku pembakar rumahnya.
Baca juga: Sosok Khamozaro Waruwu, Hakim yang Rumahnya Terbakar, Sering Dapat Telepon Misterius
"Masih belum (dapat kabar penangkapan terduga pelaku pembakaran rumah)," kata Khamozaro.
Khamozaro berharap kepolisian dapat segera mengungkap penyebab peristiwa kebakaran rumahnya.
"Harapan kami supaya kejadian ini bisa terungkap secara terang benderang," ujar Khamozaro.
Sosok Pelaku
Berdasarkan kabar dari sumber di kepolisian, tiga dari pelaku yang diamankan terkait kasus kebakaran rumah hakim tersebut adalah orang dekat korban.
Seorang pelaku disebut bekerja sebagai sopir Hakim Khamozaro.
Dua orang lainnya merupakan kerabat dari sopir Hakim Khamozaro yang belum diungkap identitasnya.
Motif Hilangkan Jejak
Para pelaku disebut membakar rumah Hakim Khamozaro dalam rangka menghilangkan jejak.
Sebelum membakar rumah Hakim Khamozaro, para pelaku terlebih dahulu mencuri barang berharga korban.
"Modusnya pencurian," ujar sumber di kepolisian.
Para pelaku disebut beraksi saat rumah dalam keadaan kosong.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 10.43 WIB.
Saat itu Hakim Khamozaro sedang berada di kantornya dan sedang menjalankan tugas memimpin persidangan.
Sementara istri Hakim Khamozaro keluar rumah 20 menit sebelum peristiwa kebakaran terjadi.
"Jadi mereka itu mau mencuri, karena pelaku ini tahu dimana letak korban menyimpan kuncinya," kata sumber di kepolisian tersebut.
Lanjut sumber tersebut, rumah Hakim Khamozaro sengaja dibakar untuk menghilangkan jejak pencurian yang dilakukan pelaku.
“Untuk menghilangkan jejak, rumahnya mereka bakar,” ucapnya.
(Tribunnews.com/ Tribunmedan.com/ Haikal Faried Hermawan)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 3 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Dikabarkan Ditangkap, Satu Diduga Sopir Korban
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Rumah-Hakim-Khamozaro-Waruwu-terbakar-usai-sidangkan-kasus-korupsi-jalan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.