Babak Baru Kasus Perundungan Siswi SMP di Malang, 3 Terduga Pelaku Diperiksa Polisi
Tiga terduga pelaku perundungan di Kota Malang, Jawa Timur diperiksa polisi. Polisi sebut perundungan dipicu karena adanya kesalahpahaman
Ringkasan Berita:
- Tiga orang terduga pelaku perundungan siswi SMP di Malang diperiksa polisi
- Ketiganya dimintai keterangan dan statusnya masih saksi
- Mereka ternyata teman sekolah korban
TRIBUNNEWS.COM - Kasus perundungan siswi SMP di Kota Malang, Jawa Timur masuki babak baru.
Tiga terduga pelaku telah diperiksa polisi dan kini kasus masuk ke penyidikan.
Artinya, tak lama lagi polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus perundungan yang videonya sempat viral di media sosial.
Diketahui, korban dikeroyok tiga orang perempuan di wilayah Jalan Sukun Gempol, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dalam video tersebut, korban yang mengenakan kaus warna hitam dipukuli oleh para pelaku.
Pelaku juga mengeluarkan kalimat ancaman kepada korban.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, ketiganya diperiksa pada Selasa (18/11/2025).
"Kemarin, ketiganya telah diperiksa dan dimintai keterangan. Namun statusnya masih sebagai saksi," ujar Yudi, Rabu (19/11/2025).
Polisi pun menemukan fakta bahwa korban dan pelaku saling kenal.
"Hubungan mereka ini, yaitu teman satu sekolah dan teman bermain," lanjut Ipda Yudi, dikutip dari Suryamalang.com.
Terkait motif, Yudi menuturkan, aksi yang dilakukan oleh terduga pelaku dipicu oleh kesalahpahaman.
Baca juga: Soal Perundungan Siswi SMP di Kota Malang, Polisi Kembali Panggil Saksi Tambahan
"Terkait masalah yang terjadi, yaitu miskomunikasi saja," terangnya.
Saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
"Kasusnya sudah naik ke tahap sidik (penyidikan),"
"Nanti akan dilaksanakan gelar perkara untuk mengetahui lebih jelas siapa tersangkanya," ungkapnya.
Sejumlah Saksi Diperiksa
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota pun memeriksa sejumlah saksi terkait kasus perundungan tersebut.
Ada tiga saksi yang diperiksa polisi pada Senin (17/11/2025) kemarin.
"Hari ini, tiga orang saksi diperiksa oleh Unit PPA Polresta Malang Kota," ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Senin (17/11/2025).
Mengutip Suryamalang.com, saksi tersebut, merupakan warga yang tinggal di lokasi kejadian.
"Ketiganya merupakan warga di sekitar TKP yang diduga mengetahui kejadian (perundungan) tersebut," kata Yudi.
Sebelumnya, pihaknya juga sudah meminta keterangan saksi dari korban berinisial FK (13) dan ibu kandung korban, pada SAbtu (15/11/2025).
"Dalam pemeriksaan sebelumnya pada Sabtu (15/11/2025) lalu, kami sudah meminta keterangan dari saksi korban dan ibu korban," tambahnya.
Saat ditanya hasil visum korban, Yudi menyebut hasilnya masih belum keluar.
"Hasil visumnya masih belum keluar, ini kami juga masih menunggu dari pihak rumah sakit,"
"Lalu terkait motif dan lain sebagainya, ini masih didalami dan dilakukan penyelidikan," pungkasnya.
Cerita Warga Sekitar
Warga sekitar lokasi perundungan, Desi, mengatakan ia baru mengetahui ada aksi perundungan di wilayahnya setelah video tersebut dibagikan di grup WhatsApp.
Baca juga: Update Perundungan Siswa SMP di Tangsel: Keluarga Pelaku Lepas Tanggung Jawab, Wartawan Diusir
"Saya dapat videonya di grup WA muda-mudi RT 3 pada dinihari tadi sekitar pukul 00.09 WIB."
"Dalam video itu terlihat korban ditampar. Namun kejadiannya kapan, saya enggak tahu," ujarnya, dikutip dari SuryaMalang.com.
Desi menyebut, korbannya sendiri berinisial FR, siswi SMP swasta kelas 7 di Kota Malang.
"Korbannya warga sini dan tadi kerabat dari ayah korban datang ke sini menyampaikan terkait kejadian tersebut."
"Jadi, korban ini tinggal di rumah sama ibunya sedangkan ayahnya kerja di luar pulau," bebernya.
Ditanya apakah pelaku juga warga sekitar, Desi menampiknya.
"Pelaku enggak tahu darimana asalnya dan bukan warga sini," tambahnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kasus Perundungan Siswi SMP di Sukun Malang Naik Tahap Penyidikan, Segera Gelar Perkara
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Suryamalang.com, Kukuh Kurniawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.