Dosen Untag Semarang Meninggal
Kebohongan AKBP Basuki Terbongkar, Akui Jalin Asmara dengan Dosen Untag, Sudah 5 Tahun Kumpul Kebo
AKBP Basuki akhirnya mengakui menjalin asmara dengan perempuan berinisial DLL (35), dosen Untag Semarang.
Meski demikian, Polda Jateng masih terus mendalami sejauh mana hubungan asmara antara AKBP Basuki dengan DLL.
Termasuk juga perihal penyebab kematian DLL yang dinilai tidak wajar.
"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.
Artanto dalam kesempatannya juga menyinggung perihal sanksi.
Ia menyebut pelanggaran etik bisa saja berbuntut pada pemecatan.
"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat)," tandasnya.
Nasib AKBP Basuki
AKBP Basuki harus menerima nasibnya diamankan dan diperiksa oleh Propam buntut kematian DLL.
Kini, ia menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) selama 20 hari kedepan.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar belum membeberkan hasil pemeriksaan sementara.
"Nanti hasil penyelidikan akan kami sampaikan."
"Kami butuh waktu, tidak bisa serta merta karena tugas kita nanti dipertanggungjawabkan hasilnya," ungkapnya.
Kombes Saiful menyampaikan komitmennya dalam mengutus kasus ini.
Ia berjanji pihaknya akan menghukum siapa saja oknum polisi terkait kode etik Polri atau pelanggaran pidana.
"Kami nanti sikat semua. Kami kawal kasus ini jadi tidak main-main dalam kasus ini," tandasnya.
Baca juga: Profil AKBP Basuki, Perwira yang Diperiksa Propam Polda Jateng Terkait Kematian Dosen Untag Semarang
DLL Pernah Cerita ke Mahasiswanya
Jansen Henry Kurniawan, mahasiswa yang menjalani bimbingan skripsi dengan DLL membeberkan kesaksiannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.