Jumat, 21 November 2025

Aksi Vandalisme di Bali Bikin Geram, 2 Pria Turunkan Bendera Merah Putih, Tinggalkan Coretan RKUHP

Kronologi lengkap aksi vandalisme dan penurunan bendera merah putih di Jembrana Bali bikin geram, 2 pelaku ditangkap dalam waktu 4 jam.

TribunBali/Adrian Amurwonegoro
VANDALISME BENDERA MERAH PUTIH - Polda Bali melakukan konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Bali, Denpasar, pada Kamis, 20 November 2025. 2 Pemuda Pelaku Vandalisme Bendera Merah Putih Terancam Pidana 5 Tahun, Ingin Viral Berakhir di Bui 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polda Bali gerak cepat merespons aksi vandalisme Bendera Merah Putih di Lapangan Taman Pecangakan, Jembrana, Bali yang viral dan membuat geram banyak pihak. 

Dalam waktu 4 jam setelah video vandalisme itu viral, dua pelaku berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali 

Kasus vandalisme Bendera Merah Putih ini telah dirilis oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., didampingi oKabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Bali, Denpasar, pada Kamis, 20 November 2025.

​“Kami bergerak cepat setelah video aksi tidak terpuji ini diunggah dan menjadi viral di Instagram. Kurang dari empat jam sejak kami menerima laporan dan memulai penyelidikan intensif, kedua pelaku berhasil kami amankan,” tegas Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman.

Baca juga: Halte Bus Trans Jakarta Jadi Korban Vandalisme Demonstran, Ada Tulisan 1312 Forever

 

Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana Bali

​Kasus ini bermula pada Rabu, 19 November 2025, ketika sebuah akun Instagram mengunggah rekaman video yang menunjukkan dua pria sedang melakukan vandalisme terhadap Bendera Merah Putih di tiang bendera depan Kantor Bupati Jembrana

Dalam video tersebut, salah satu pelaku terlihat menurunkan bendera dan mencoretnya dengan cat semprot (pilox) bertuliskan “RKUHP”. 

Aksi ini sempat direkam oleh dua pemuda setempat yang menjadi saksi mata, akan tetapi mereka tidak berani menegur saat itu sehingga memilih merekam dan menginformasikan ke akun Instagram lokal. 

 

Investigasi Polisi hingga 4 Pelaku Ditangkap dalam Waktu 4 Jam 

​Investigasi dimulai segera setelah video viral. Dirreskrimum menyampaikan, polisi melakukan identifikasi melalui beberapa petunjuk, termasuk rekaman CCTV di toko tempat pembelian cat pilox dan penelusuran pembayaran menggunakan QRIS BCA atas nama salah satu pelaku. 

Penelusuran ini mengarah pada identitas Kharisma Arai Cahya (24), warga Pemogan, Denpasar Selatan yang merupakan pelaku utama. 

​Pada malam hari, sekitar pukul 22.00 Wita, tim gabungan Satreskrim Polres Jembrana dan Jatanras Polda Bali berhasil menangkap dua terduga pelaku di rumah mereka masing-masing. 

Baca juga: Massa Ojol Ikut Geruduk Depan Gedung DPR/MPR, Luapkan Amarah Lempar Botol hingga Vandalisme

​Dua pelaku yang diamankan adalah Kharisma Arai Cahya (24 tahun) yang merupakan pelaku utama dan Kadek Andy Krisna Putra (25 tahun) rekannya yang beralamat di Jimbaran. 

Saat melakukan aksi vandalisme tersebut kedua pelaku sedang pulang kampung di Negara. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved