Jumat, 21 November 2025

Aksi Vandalisme di Bali Bikin Geram, 2 Pria Turunkan Bendera Merah Putih, Tinggalkan Coretan RKUHP

Kronologi lengkap aksi vandalisme dan penurunan bendera merah putih di Jembrana Bali bikin geram, 2 pelaku ditangkap dalam waktu 4 jam.

TribunBali/Adrian Amurwonegoro
VANDALISME BENDERA MERAH PUTIH - Polda Bali melakukan konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Bali, Denpasar, pada Kamis, 20 November 2025. 2 Pemuda Pelaku Vandalisme Bendera Merah Putih Terancam Pidana 5 Tahun, Ingin Viral Berakhir di Bui 

​Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polda Bali pada pukul 23.20 Wita untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Subdit I Ditreskrimum.

 

Aksi Vandalisme Lainnya

​Dirreskrimum menambahkan bahwa kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. 
Pelaku utama berprofesi di bidang grafiti/sablon, sementara rekannya disebut pemain band dan bekerja di bidang swasta. 

Polisi juga mengungkap bahwa aksi vandalisme ini dilakukan secara mobile dalam rentang waktu yang sangat singkat pada Selasa malam, 18 November 2025, sekitar pukul 23.00—23.20 Wita. 

Selain Bendera Merah Putih, kedua pelaku juga melakukan vandalisme di tiga lokasi lain di Jembrana dengan menuliskan kata “REEFER” yakni di SPBU Ngurah Rai Negara, ​Pos Satpam Pasar Umum Bahagia Negara dan Gerbang Gudang Sarana Ternak Jalan Ahmad Yani.

 

Terancam 5 Tahun Penjara

Kharisma Arai Cahya (KAC), 24 tahun dan rekannya Kadek Andy Krisna Putra (KAK), 25 tahun, terancam hukuman pidana 5 tahun penjara akibat ulahnya vandalisme terhadap Bendera Merah Putih di Jembrana Bali

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H menegaskan kedua pelaku dijerat dengan undang-undang yang mengatur tentang penghinaan kehormatan negara.

“Terhadap perbuatan mereka, kita persangkakan Pasal 66 junto Pasal 24 huruf a, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” jelas Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman.

Baca juga: VIRAL Video Ucapan Ultah dengan Vandalisme di Fly Over Ahmad Yani Bekasi, 3 Pelaku Diamankan

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana merusak, merobek, menjejak, membakar, dan/atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

“Ancaman hukumannya Undang-Undang 24 Tahun 2009, bagaimana Pasal 66 junto Pasal 24 huruf a, itu ancaman hukumnya 5 tahun,” tegasnya. 

Ia menambahkan bahwa ancaman hukuman tersebut juga didukung denda paling banyak Rp500.000.000, serta adanya kemungkinan kedua pelaku untuk ditahan. 

 

Pelaku Ingin Viral dan Sempat Minum Arak

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi kedua pelaku terinspirasi dari postingan viral tentang RKUHP di media sosial. 

Selain itu, mereka juga terdorong sensasi ingin viral dan saat melakukan di bawah pengaruh minuman beralkohol jenis arak sebelum melakukan aksi vandalisme

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved