Dosen Untag Semarang Meninggal
Buktikan Hubungan AKBP Basuki dengan Dosen Untag Semarang, Polisi Lengkapi Bukti Pendukung
Pihak kepolisian masih harus melengkapi bukti-bukti pendukung terkait hubungan AKBP Basuki dengan dosen Untag Semarang.
Polisi juga meminta keterangan saksi lain di antaranya petugas hotel.
Di sisi lain, AKBP Basuki akan menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanannya habis.
Bidpropam Polda Jateng memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Artanto menyebut, sidang kode etik akan dilakukan secepatnya.
"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)" jelasnya.
Keluarga Korban Singgung Bercak Darah
Keluarga DLL menyebut kematian korban ada sejumlah kejanggalan di antaranya ada nomor asing yang menghubungi nomor seorang kerabat.
Nomor itu mengirimkan foto korban yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu.
Namun, foto itu dihapus oleh si pengirim.
Belakangan, keluarga baru mengetahui bahwa pengirim nomor asing tersebut diduga dari nomor pribadi AKBP Basuki.
"Iya bude kami mendapatkan kiriman foto dari nomor asing tapi kemudian dihapus oleh si pengirim."
"Dalam foto itu simpang siur (diduga ada bercak darah) sehingga menambah kecurigaan," ungkap kakak korban, Perdana Cahya Devian Melasco, di Kota Semarang, Kamis, dilansir TribunJateng.com.
Baca juga: Kebohongan AKBP Basuki Terbongkar, Akui Jalin Asmara dengan Dosen Untag, Sudah 5 Tahun Kumpul Kebo
Keluarga yang menaruh curiga atas kematian korban yang mendadak dan terkesan ditutup-tutupi, lantas memutuskan untuk melakukan autopsi.
"Kami akhirnya memutuskan autopsi karena merasa ada yang janggal di situ," jelas Devian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan informasi-informasi kematian korban seperti adanya bercak darah di tubuh korban, barang bukti handphone dan laptop korban, serta bukti lainnya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.
"Barang-barang bukti tersebut sudah kami kirim ke laboratorium forensik."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.