Dosen Untag Semarang Meninggal
Kasus Dosen Untag: Sudah Ada LP pada AKBP Basuki, Dikenakan Pasal Kelalaian yang Sebabkan Kematian
Kuasa hukum keluarga dosen Levi, Zainal Abidin Petir, menyebut sudah ada laporan polisi pada AKBP Basuki dalam kasus kematian Levi.
Ringkasan Berita:
- Kuasa Hukum Keluarga Dosen Levi, Zainal Abidin Petir menyebut sudah ada laporan polisi pada AKBP Basuki terkait kasus kematian Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
- Dosen Levi sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kamar 210 di kos-hotel (kostel) kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11/2025).
- Zainal mengungkap, dalam laporan polisi, tercatat AKBP Basuki dikenakan pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
TRIBUNNEWS.COM - Zainal Abidin Petir selaku kuasa hukum keluarga Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, mengatakan kini telah ada laporan polisi (LP) pada mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah (Jateng) AKBP Basuki dalam kasus kematian Levi.
Levi sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kamar 210 di kos-hotel (kostel) kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11/2025).
Sementara itu, AKBP Basuki ikut terseret dalam kasus kematian Levi karena ia menjadi saksi kunci dalam kasus kematian Levi.
Mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng itu juga telah mendapatkan penempatan khusus (patsus) buntut pelanggaran kode etik karena tinggal bersama Levi tanpa pernikahan yang sah.
Zainal mengungkap, dalam laporan polisi, tercatat AKBP Basuki dikenakan pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Sekarang itu sudah ada laporan polisi, kalau AKBP B sekarang di laporan polisi model B. Kalau laporan polisi model B kan karena temuan dari petugas, maupun dari polisi."
"Dia kena pasal 359 KUHP, kelalaian karena menyebabkan orang mati," kata Zainal dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Sabtu (22/11/2025).
Tak hanya itu, kasus kematian Levi yang sebelumnya diproses oleh Polsek Gajahmungkur kini perkaranya pun telah dipindahkan ke Polda Jawa Tengah.
"Sekarang perkaranya, tadinya dari Polsek Gajahmungkur, kan wilayah kejadian di TKP kan masuk Polsek Gajahmungkur, sekarang itu sudah ditarik ke Polda Jawa Tengah."
"Ditreskrimum Polda Jateng, waktu itu saya mau buat laporan untuk pidananya, dia sampaikan, 'sudah ada LP-nya' jadi enggak perlu laporan lagi," kata Zainal.
Baca juga: Keluarga Tak Tahu Hubungan Dosen Untag Levi dengan AKBP Basuki, Curiga setelah Tahu Mereka Satu KK
AKBP Basuki Terancam PTDH Buntut Kematian Dosen Untag
Karier moncer AKBP Basuki kini berada di ujung tanduk menjelang dirinya pensiun dari Polri.
AKBP Basuki terancam terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terseret dalam kasus meninggalnya Levi.
Sebelum Levi ditemukan meninggal, AKBP Basuki diketahui telah tinggal bersama Levi. Padahal, mereka tidak ada status pernikahan yang sah. Hal ini jelas melanggar kode etik profesi Polri.
Setelah Levi meninggal, AKBP Basuki pun menjadi satu-satunya saksi kunci kematian dosen Untag tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menyebut bahwa sidang kode etik profesi Polri terhadap AKBP Basuki akan digelar.
"Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH, penundaan pangkat, kemudian demosi, dan sebagainya," kata Artanto, Jumat (21/11/2025).
Artanto menjelaskan bahwa AKBP Basuki dan Levi sudah menjalin komunikasi secara intens sejak 2020.
Atas hal itu, AKBP Basuki diduga melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Baca juga: Dosen Untag Levi Sempat Diperingatkan Rekan karena Pacaran dengan AKBP Basuki, Diminta Hati-hati
"Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi," kata Artanto.
AKBP Basuki saat ini telah ditangkap dan dikenakan hukuman penempatan khusus (Patsus).
"Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B," kata Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Saiful Anwar.
Baca juga: Keluarga Dosen Muda Untag Tangkap Gelagat Kepanikan AKBP Basuki saat Olah TKP
Karier moncer AKBP Basuki
AKBP Basuki adalah perwira menengah (pamen) di Polri.
Saat ini ia berusia 56 tahun, sehingga dua tahun lagi ia akan pensiun dari dinas kepolisian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, batas usia pensiun Polri adalah 58 tahun.
Itu artinya, begitu AKBP Basuki mencapai usia 58 tahun, ia secara otomatis memasuki masa pensiun.
Akan tetapi, karier moncer AKBP Basuki terancam sirna karena ia terseret dalam kasus kematian dosen Untag Semarang.
Baca juga: Kata Rekan soal Hubungan Dosen Untag yang Tewas dengan AKBP Basuki, Sempat Beri Peringatan
Pangkat Basuki adalah AKBP, biasanya juga disandang oleh Kapolres yang memimpin di Polres daerah tingkat kabupaten/kota nonkota besar.
Lambang pangkat yang disandangnya yaitu 2 bunga melati emas.
Pangkat ini setara dengan jenjang pangkat Letnan Kolonel (Letkol) di TNI.
Dari foto yang beredar, pada tanda pangkat AKBP Basuki terdapat lis bingkai merah.
Itu menandakan bahwa AKBP Basuki merupakan pemimpin yang memegang kendali komando, sehingga mampu mengerahkan pasukannya.
Baca juga: Buktikan Hubungan AKBP Basuki dengan Dosen Untag Semarang, Polisi Lengkapi Bukti Pendukung
Tidak mudah sebagai seorang anggota polisi untuk mencapai pangkat AKBP, baik bagi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) atau bukan, seperti lulusan Bintara atau Tamtama.
Saat ini, AKBP Basuki diamanahkan untuk mengemban tugas di Polda Jawa Tengah.
Di Polda Jateng, ia mengisi kursi jabatan yang strategis di unit kerja Direktorat Samapta.
Basuki tercatat aktif mengemban jabatan sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng.
AKBP Basuki juga tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kasubbid Provost Polda Jateng.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rakli Almughni)
Baca berita lainnya terkait Dosen Untag Semarang Meninggal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.