Dosen Untag Semarang Meninggal
Status AKBP Basuki dan Dosen Untag Semarang di KK, Tak Punya Ikatan Suami Istri, 5 Tahun Kumpul Kebo
Dalam pengakuannya, AKBP Basuki mengatakan sudah kumpul kebo dengan dosen muda itu sejak 2020 atau 5 tahun.
Ringkasan Berita:
- AKBP Basuki merupakan orang yang pertama kali melaporkan kematian dosen Untag Semarang.
- Dalam pengakuannya, AKBP Basuki mengatakan sudah kumpul kebo dengan dosen muda itu sejak 2020 atau 5 tahun.
- AKBP Basuki berada satu kamar dengan korban saat peristiwa itu terjadi.
TRIBUNNEWS.COM - AKBP Basuki mengakui tinggal satu atap dengan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Jawa Tengah, berinisial DLL (35).
DLL ditemukan tewas di sebuah kamar kos-hotel (kostel) di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.
AKBP Basuki merupakan orang yang pertama kali melaporkan kematian dosen Untag Semarang itu.
AKBP Basuki bertugas di Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah.
Jabatannya strategis, yaitu sebagai kepala sub direktorat pada bagian pengendalian massa.
Dalam pengakuannya, AKBP Basuki mengatakan sudah kumpul kebo dengan dosen muda itu sejak 2020 atau 5 tahun.
Kumpul kebo adalah hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan.
Dengan demikian, AKBP Basuki dan DLL tinggal bersama meski tidak memiliki ikatan suami istri yang resmi.
Namun, nama dosen muda itu sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status family lain bersama istri dan satu anak AKBP Basuki.
Hal ini disampaikan AKBP Basuki kepada penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025), dilansir TribunJateng.com.
Baca juga: Hasil Autopsi Dosen Untag, Kerabat Sebut Ada Aktivitas Berlebihan hingga Sebabkan Jantung Sobek
Artanto menyampaikan, AKBP Basuki berada satu kamar dengan korban saat peristiwa itu terjadi.
"Iya tahu (detik-detik kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," ungkapnya.
Kini Bidpropam Polda Jateng memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Penahanan tersebut dilakukan karena AKBP Basuki melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.